Sidak ke Kantor Camat dan Lurah, Heru Budi Imbau ASN Beri Pelayanan Prima

Di Kantor Lurah Petogogan, Jakarta, Heru Budi meninjau pekerjaan penyediaan hidran mandiri untuk antisipasi bencana kebakaran di lingkungan sekitar.

oleh Winda Nelfira diperbarui 25 Nov 2022, 18:47 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2022, 18:45 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kecamatan Tebet dan Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Sidak dilakukan Heru untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan para petugas aparatur pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan kepada warga dilaksanakan dengan baik dan profesional, sesuai aturan yang berlaku.

Saat meninjau lokasi pertama yaitu di Kantor Camat Tebet, Heru berdialog dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta mengecek penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Tebet.

Sementara itu, di Kantor Lurah Petogogan Heru meninjau pekerjaan penyediaan hidran mandiri untuk antisipasi bencana kebakaran di lingkungan sekitar.

Dia juga meninjau Posko Siaga Satgas Bencana dan PPKM Mikro, dan PTSP Kelurahan Petogogan. Serupa dengan sidaknya di Kantor Camat Tebet, Heru mengapresiasi sikap responsif aparatur Kelurahan Petogogan dalam memberikan pelayanan publik kepada warga sekitar.

"Tadi pelayanan di sini juga Bu Lurah Petogogan menjelaskan memang lingkungannya sering banjir, tapi yang penting responsif untuk bisa melayanani warga," kata Heru dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/11/2022).

Pada kesempatan itu sidaknya itu, Heru turut mengimbau, para ASN Pemprov DKI Jakarta agar terus berupaya meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan publik.

Caranya, kata Heru dengan membuat beberapa pembaharuan atau inovasi dalam hal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dia menyampaikan salah satu upaya yang harus terus dilakukan yakni meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, sehingga akan didapat profesionalisme di dalam menjalankan tugas

Kendaraan Dinas di Jakarta Diganti dengan Kendaraan Listrik Mulai 2023

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Selatan. (Merdeka.com)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik mulai 2023.

"Sepertinya tahun depan (kendaraan dinas Pemprov DKI diganti jadi kendaraan listrik)," kata Heru kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Heru menambahkan, pergantian kendaraan dinas menjadi kendaraan listrik itu bakal dilakukan secara bertahap.

Adapun proses pengadaan kendaraan ramah lingkungan ini pun disebut Heru telah didukung sejumlah kementerian terkait. Pergantian yang utama, kata Heru akan diawali pada kendaraan roda dua.

"Paling dekat itu mungkin segera kendaraan roda dua ya. Kemarin sudah didukung Kementerian Perhubungan dan ESDM," ungkap dia.

Kendati demikian, Heru tak menyampaikan secara rinci mengenai berapa jumlah kendaraan dinas yang akan diganti ke kendaraan listrik pada 2023. "Lupa jumlahnya, tapi yang pasti nanti (pengadaannya) bertahap," kata dia.

Pergantian tersebut menjadi amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat.

Inpres tersebut meminta semua kementerian dan lembaga mulai menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.

Heru Budi Pastikan Permenaker No 18 Tahun 2022 Jadi Acuan Tentukan Besaran UMP DKI 2023

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harrono menyebut bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023. 

Hal itu diungkapkan Heru Budi saat ditanyai soal aturan hukum mana yang akan dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan besaran UMP DKI 2023. Dia mengatakan tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permenaker 18," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Kendati demikian, Heru mengaku masih belum menentukan nilai pasti besaran UMP DKI 2023. Dia menyampaikan laporan resmi masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja DKI.

"Mungkin sebelum tanggal 28, atau pas tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal," jelas Heru.

Sebelumnya, anggota dewan pengupahan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyebut ada empat rekomendasi soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Rekomendasi itu hasil dari sidang dewan pengupahan DKI Jakarta yang diwakili tiga unsur.

Adapun ketiga unsur itu, yakni unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan unsur serikat/konfederasi buruh.

Nurjaman menyatakan empat rekomendasi soal besaran UMP DKI 2023 itu muncul karena tidak adanya kesepahaman antarketiga unsur yang bersangkutan.

"Hasil yang perlu kami sampaikan adalah di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur)," kata Nurjaman kepada wartawan, dikutip Kamis (23/11/2022).

Alhasil, dewan pengupahan bakal membawa empat rekomendasi hasil sidang pengupahan yang terakhir itu kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Nantinya, rekomendasi tersebut akan diserahkan paling lambat 28 November 2022.

"Akhirnya memutuskan atau merekomendasikan kepada Pak Gubernur nanti ada empat rekomendasi," kata Nurjaman.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya