Alasan Sakit, Ismail Bolong Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Polri

Nama Ismail Bolong menjadi sorotan setelah video pengakuannya menyetor sejumlah uang ke pejabat tinggi Polri dari hasil tambang ilegal di Kaltim viral. Salah satu pejabat yang disebut namanya yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 22:00 WIB
Ismail Bolong Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri
Ismail Bolong Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Aiptu (Purn) Ismail Bolong untuk dimintai keterangan perihal kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sedianya, Ismail Bolong diperiksa hari ini, Selasa (29/11/2022) terkait kasus tambang ilegal yang video pengakuannya sempat viral. Namun dia mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan alasannya sakit," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi.

Perihal ketidakhadirannya juga baru disampaikan oleh kuasa hukum Ismail Bolong. "Baru terkonfirmasi. Surat panggilan baru sampai ke tangan yang bersangkutan," imbuh Pipit.

"Yang jelas lawyer-nya belum berhubungan dengan saya, tapi berhubungan dengan penyidik saya," lanjut dia.

Kendati demikian, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri belum membuat jadwal pemanggilan ulang untuk Ismail Bolong.

"Mudah-mudahan secepatnya," ujar Pipit.

Polri Ancam Jemput Paksa

Sebelumnya, Polri belum bisa memastikan apakah Aiptu (Purn) Ismail Bolong akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait tambang ilegal di Kaltim yang pernah dia ungkap beberapa waktu lalu. Surat pemanggilan untuk Ismail sudah dikirim pada Senin (28/11/2022) kemarin.

"Belum, belum ada konfirmasi dia hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, saat dihubungi, Selasa (29/11).

Surat pemanggilan kemarin adalah yang kedua kalinya dilayangkan kepolisian pada Ismail. Bila kali ini yang bersangkutan juga tak memenuhi panggilan, polisi berencana melakukan jemput paksa.

Apalagi sejak viral video pernyataan Ismail, polisi yang bertugas di Samarinda itu seolah sulit terlacak keberadaannya.

"Ya (rencana akan dijemput paksa), kita sudah bertanya ya, kepada RT nya. Sejak viral video itu beliau tidak diketahui keberadaannya," tambahnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Kabareskrim Tangkis Serangan Sambo Cs soal Upeti Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya merespons kisruh isu uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur yang disetor kepadanya dari mantan polisi Ismail Bolong, yang tertera dalam LHP Div Propam Polri. Perkara tersebut belakangan diangkat Hendra Kurniawan, terdakwa kasus kematian Brigadir J.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi", tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Agus menyatakan, Bareskrim Polri selalu mengusut setiap kasus sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," jelas dia.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa BAP bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Pol Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga", katanya.

Kepada publik, dia juga menyampaikan terkait kondisi pandemi Covid-19 yang nyaris melumpuhkan perekonomian bangsa dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen", ujar Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya