Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) geram terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo lantaran menuruti begitu saja perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Perintah yang dimaksud yakni terkait pemindahan uang dalam rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini memindahkan uang sejumlah Rp 200 juta dari rekening Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata hakim di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Ricky Rizal yang membantah telah membunuh Brigadir J ini tetap disemprot hakim.
"Ya kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan. Bener kan? Sekarang disuruh mencuri, mau?" tanya hakim.
Namun, Ricky membatah telah mencuri uang Brigadir J. Menurut dia, uang di rekening Brigadir J yang diambilnya itu milik Ferdy Sambo.
Bantahan Ricky Rizal pun ditolak hakim.
"Saudara ini polisi kan, simple kan. Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian, bahwa itu duit siapa kan tidak penting, siapa yang punya rekening bahwa merasa duitnya kan gitu? Benar tidak?," cecar hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Ricky.
"Kalau saudara di balik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu, Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya sudah mati. Bener tidak?," tegas hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab Ricky.
"Saudara lakukan juga kan?" cecar hakim.
Hakim Kian Geram
Namun, Ricky mengaku memindahkan uang tersebut berdasarkan perintah Ferdy Sambo. Menurut Ricky, uang yang dipindahkan dari rekening Brigadir J adalah milik Ferdy Sambo.
"Siap. Ya itu tadi Yang Mulia karena mohon izin, karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," kata Ricky.
Mendengar elakan demi elakan dari Ricky Rizal, hakim kian geram. Hakim lantas menegakan kepemilikan buku rekenig tersebut.
"Rekening atas nama siapa?" cecar hakim.
"Atas nama Yosua," ucap Ricky.
"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?" ucap hakim.
"Siap yang mulia," beber dia.
"Tahu UU Pasal pencucian uang?" tanya hakim.
"Tidak begitu paham," singkat Ricky.
"Ya sudah," pungkas hakim.
Advertisement
Kata Sambo soal Uang di Rekening Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjelaskan soal asal-usul uang yang ada di dalam rekening BNI mantan ajudannya atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo menanggapi keterangan Anita Amalia Dwi Agustin yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong. Sambo menyatakan, uang dalam rekening mantan ajudannya itu adalah uang darinya untuk keperluan keluarga.
"Menurut saksi dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," kata Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Pada kesempatan yang sama, Terdakwa Putri Candrawathi yang hadir secara virtual karena terpapar Covid-19 juga menjelaskan maksud darinya membuat rekening atas nama ajudan di BNI Cabang Cibinong.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk Ibu Anita kalau uang rekening atas nama Yosua dan Ricky itu dibuat di Cabang Cibinong, karena saya adalah nasabah Cibinong," kata Putri.
Putri menjelaskan bahwa uang tersebut dipakai untuk keperluan keluarga. Rekening atas nama Brigadir J dipakai untuk keperluan di Jakarta, sementara atas nama Bripka Ricky Rizaldipakai untuk keperluan di Magelang.
"Dan untuk rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta dan sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang. Dan kalau bisa dilihat dari rekening koran dua bulan terakhir kalau keluar masuk uang tersebut untuk keperluan keluarga kami," ujar Putri Candrawathi.