Pakar Hukum Sebut Laporan Kuat Ma'ruf Terhadap Hakim ke KY Sudah Tepat

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat bertindak tidak profesional dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Des 2022, 09:19 WIB
Diterbitkan 10 Des 2022, 09:19 WIB
Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat bertindak tidak profesional dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Upaya pelaporan ke Komisi Yudisial (YK) pun disebut tepat terlepas terbukti tidaknya nanti ke depannya.

Majelis hakim diketahui sempat menyebut terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf buta dan tuli, saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Elizier alias Bharada E.

"Hakimnya terbawa suasana, menunjukkan sikap yang tidak profesional," tutur Huda kelada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, saksi atau terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki hak untuk mengadukan hakim ke KY dalam bentuk tertulis, untuk kemudian ditindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.

"Tugas KY memproses, bukan kewajiban," kata Huda.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menambahkan, laporan Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya terhadap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke KY sudah tepat.

Dia menilai, setiap orang atau pihak yang mempunyai bukti-bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan, berhak melaporkan hakim tersebut ke KY.

"Karena KY memang didirikan sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dan merekrut hakim agung. Karena itu, laporan tersebut sudah tepat terlepas dari dapat tidaknya dibuktikan laporannya," ujarnya.

Fickar kemudian menyarankan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat mengganti majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya.

"Proses persidangan tetap berjalan, dan sebaiknya Ketua Pengadilan mengganti hakim tersebut untuk tidak menjadi ketua majelis. Jadi anggota saja. Soal hakim sudah melanggar etika atau belum, biar KY yang menafsirkan," Fickar menandaskan.

Laporan ke KY

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Miko mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Kuat Ma'ruf melalui tim penasihat hukum pada Rabu, 7 Desember 2022. Setelahnya, laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.

Diketahui, pengacara Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin jalannya persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) pada saat sidang," kata Tim Penasihat Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Menurut dia, selama memimpin jalannya persidangan banyak kalimat-kalimat dari Hakim Ketua Wahyu yang menyudutkan kliennya ketika proses pemeriksaan saksi.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," kata Irwan.

Meski belum menjelaskan lebih lanjut terkait teknis kalimat yang dimaksud, tetapi Irwan menilai jika apa yang dilayangkan hakim diduga telah melanggar ketentuan, yakni salah satunya Pasal 158 KUHAP.

"Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa," bunyi pasal tersebut.

Kata-Kata Hakim

Adapun kata-kata, sikap dan perilaku Majelis Hakim dalam persidangan tersebut adalah, ketika sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, dengan keterangan Saksi Ricky Rizal Wibowo sebagai berikut:

"Kamu berkorban untuk nutupin ini semua, kamu berkorban masa depan anak-anak kamu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu. Dari tadi saya diemin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu gak masuk di akal semua. Coba kamu ingat anak istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu dapat keringanan, tapi dengan begini, kamu mencoba mengaburkan peristiwa itu. Yang ingin saya katakan kepada Saudara, saya gak butuh pengakuan Saudara, karena dari awal jelas kasus ini terbuka, bisa maju sampai persidangan karena kesaksian Eliezer, bukan kesaksian Saudara. Ndak penting buat saya. Tapi kalau caramu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin Saudara, kasihan anak istrimu di rumah. Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi masih kamu tutupin juga di persidangan ini ..."

"Saya bingung apakah di Lantas itu memang gak punya naluri ya."

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan ... Tadi Saudara disuruh membunuh tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau."

"..Atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang ..."

"..Tapi kalian karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengar, kan itu yang ingin Saudara sampaikan.."

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya