KPK Cecar Wabup Pamekasan soal Dokumen Usulan Bantuan Keuangan Jatim untuk Tulungagung

Fattah Jasin diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Banprov di Pemkab Tulungagung dengan tersangka mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Des 2022, 12:31 WIB
Diterbitkan 14 Des 2022, 12:30 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin soal dokumen usulan bantuan keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

Fattah Jasin diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Banprov di Pemkab Tulungagung dengan tersangka mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan. Jasin diperiksa di Gedung KPK pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Fattah Jasin (Wakil Bupati Pamekasan), saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan. Antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Selain Fattah Jasin, tim penyidik KPK juga sempat memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Iwan (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur), Toni Indrayanto (Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Timur), Mochamad Ismanto (Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur), Amalia Rizqina (Karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour & Travel) dan Erwin Novianto (PNS/Plt Kepala Bappeda Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kab Tulungagung periode 2016-2020).

"Dari para saksi tersebut tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK telah menetapkan mantan Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

Penetapan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur itu sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Budi Setiawan yang juga mantan Kepala BPKAD Jawa Timur ini langsung ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari pertama, sejak hari ini hingga 7 September 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Awal Mula Kasus

Kasus Dugaan Suap, Bupati Tulungagung Nonaktif Diperiksa KPK
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10). Syahri diperiksa sebagai tersangka untuk pengembangan kasus dugaan suap dari pengusaha Susilo Prabowo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kasus bermula saat Syahri Mulyo, selaku Bupati Tulungagung pada 2013 menemui Kepala Bappeda Jatim untuk mendapat dukungan pembangunan di Tulungagung.

Setelah pertemuan itu, Syahri memerintahkan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Sudarto mengurus dan melakukan komunikasi dengan Bappeda Jatim dan BPKAD Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur.

Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jatim.

"Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair," kata Karyoto.

Selain melalui jalur Budi Juniarto, masih pada tahun 2015, Sutrisno melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, Sutrisno meminta bantuan kepada Budi Setiawan agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.

Budi Setiawan menyanggupi dengan kesepakatan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan. Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jatim," kata dia.

 


Fee Dikumpul dari Pengusaha di Tulungagung

Kasus Dugaan Suap, Bupati Tulungagung Nonaktif Diperiksa KPK
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10). Syahri diperiksa sebagai tersangka untuk pengembangan kasus dugaan suap dari pengusaha Susilo Prabowo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Fee yang dikumpulkan Sutrisno berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan proyek. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.

Pada 2017, Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim, sehingga dirinya mempunyai kewenangan mutlak terkait pembagian bantuan keuangan.

Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta mencari anggaran bantuan keuangan. Ia menemui Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung. Sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017, Kabupaten Tulungagung mendapat alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

"Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," tandas Karyoto.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya