Tanggapi Usulan KPK, PDIP Sebut Tak Ada Urgensi Revisi UU Pilkada

Ketua Bappilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, belum ada kegentingan untuk mengubah pemilihan kepala daerah dalam undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2022, 02:15 WIB
Diterbitkan 14 Des 2022, 02:15 WIB
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di ruang fraksi PDIP. (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan sejumlah daerah tidak menggelar pilkada untuk memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh pemerintah pusat.

Menanggapi ini, Ketua Bappilu PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, belum ada kegentingan untuk mengubah pemilihan kepala daerah dalam undang-undang.

"Bukan PDIP menolak, kita ini anggota bangsa dan negara ikuti aturan undang-undang dulu. Saya mengatakan kecuali situasi darurat kecuali ada krisis itu kita rembuk lagi. Belum ada krisis toh," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dia menyarankan sebaiknya hari ini mengikuti mekanisme pemilihan kepala daerah berdasarkan undang-undang yang ada.

"Maka hari ini ikuti undang-undang yang ada. Kalau nanti kecuali situasi force majeure kalau situasi force majeure nah itu lain. Ada sebuah krisis lain," ujar Bambang.

Menurut Bambang, usulan Alex Marwata harus dibahas dalam pembahasan revisi undang-undang Pilkada supaya jelas. Tetapi sampai hari ini tidak ada wacana mengubah UU Pilkada.

"Kalau pak Alex Marwata mengusulkan itu karena dirasa rakyat belum siap pemilihan langsung, beliau mungkin punya argumentasi yang kuat tetapi agar supaya clearance itu musti dibahas menjadi undang-undang. Karena undang undang soal rezim pilkada sudah ada kan gitu," ujar Ketua Komisi III DPR RI ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Usulan KPK

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pemeriksa Laporan Keuangan PUTR Pemprov Sulsel
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai membacakan konstruksi perkara dan penahanan empat tersangka dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan TA 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Salah satu yang ditahan KPK adalah Andi Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa daerah dilakukan penunjukkan langsung oleh pemerintah.

Alasannya tidak semua wilayah di Indonesia sudah siap menjalankan pilkada langsung dan menghasilkan kepala daerah yang berintegritas dan memiliki kapabilitas mengurus wilayah.

"Saya yakin jauh lebih efektif lebih efisien ketika kepala daerah di daerah-daerah yang belum siap masyarakatnya untuk Pilkada langsung itu kalau kepala daerah yaitu ditunjukkan langsung," kata kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Puncak Peringatan Hakordia Kementerian Keuangan di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya