Tabrak Lansia hingga Tewas di Menteng, Pengemudi Moge Jadi Tersangka

Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal enam tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2022, 18:29 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi moge Harley Davidson, Rolas (43) sebagai tersangka setelah menabrak lansia hingga tewas di Jalan HOS Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat, Selasa 27 Desember 2022 lalu. Pelaku ditersangkakan akibat kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan lidik sidik dikenakan pasal 310 (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).

Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal enam tahun. "Ancaman maksimal 6 tahun," kata Purwanta.

Sebelumnya, pengendara motor gede Harley Davidson bernama Rolas (43) bakal dijebloskan ke bui usai menabrak seorang lansia hingga tewas. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan HOS Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2022) sore.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, penahanan terhadap pemotor itu masih menunggu kondisi pelaku pulih. Pelaku belum bisa dimintai keterangan dan masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Penabraknya kan lagi di rumah sakit, nanti kalau sudah bisa diambil, kita ambil, terus kita tahan," kata Purwanta saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).

Purwanta menambahkan, penyelidikan baru dilakukan dengan memeriksa warga yang melihat kecelakaaan tersebut. Penuturan warga saat kejadian korban yang merupakan pedagang asongan mendadak menyeberang dan tertabrak motor pelaku.

 

 

Sempat Mengerem

"Jadi ibunya nyeberang mendadak, itu kan orang tua, gendongan kopi itu. Ya seperti itu (korban tidak lihat ada sepeda motor). Tapi belum di BAP, nanti di BAP saksi baru sama tersangkanya ya," ujar dia.

Menurut Purwanta, hasil pemeriksaan terhadap motor diduga pelaku sempat mengerem namun gagal berhenti sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

"Dilihat dari desain bekas ban berarti pengereman cukup tajam," ujar dia.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya