PPP Jelaskan Alasan Jadikan Romahurmuziy Ketua Majelis Pertimbangan

Awiek menyebut Rommy telah cukup lama bebas dari tahanan KPK dan hak politiknya tak pernah dicabut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jan 2023, 11:29 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 11:29 WIB
Kubu Romahurmuziy Tempati Kantor DPP PPP
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (12/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta -

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyampaikan pertimbangan pihaknya kembali menerima eks Ketum Romahurmuziy alias Rommy kembali ke PPP dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Awiek menyebut Rommy telah cukup lama bebas dari tahanan KPK dan hak politiknya tak pernah dicabut.

"Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Alasan lainnya, Awiek menyebut tuntutan hukuman kasus korupsi Rommy juga di bawah lima tahun. Hal tersebut membuat Romy berhak kembali terjun ke dunia politik.

"Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," ujarnya.

Menurut Awiek, PPP tentu memikiki berbagai pertimbangan san salah satunya adalah kapasitas Rommy sebagai politikus.

"Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," kata dia.

Jabatan Rommy, lanjut Awiek, bukan Dewan Pertimbangan.

"Sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, buka Ketua Dewan Pertimbangan?”pungkasnya.

Sebelumnya, lewat aku media sosialnya Romy menyatakan kembali ke PPP dengan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

 
 
 
 
 

Umumkan di Media Sosial

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik usai menyelesaikan hukumannya dalam kasus korupsi terkait jual beli jabatan. Romi mengaku kembali ke PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan hingga 2025 nanti.

Romy bahkan mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP.

Surat pengangkatan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romy dalam akun Instagramnya @romahurmuziy, Jakarta, Minggu (1/1/2022).

"Kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," lanjut dia.

Sementara itu, dalam surat tersebut, Romy didampingi oleh 5 wakil ketua dalam susunan Wantim DPP PPP. Kelima orang tersebut yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Lalu, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.

Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya