Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi merilis sejumlah catatan institusinya guna mengawali 2023.
Mengulas capaian tahun lalu, salah satunya soal bidang penanganan perkara Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 kasus.
Baca Juga
"Data tersebut dihimpun per tanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun 30 Desember 2022. Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Sobandi dalam keterangan pers diterima, Senin (2/1/2023).
Advertisement
Meski begitu, lanjut dia, prestasi dan kebanggaan yang dibangung sepanjang 2022 tak ayak sirna, usai kepercayaan publik menurun akibat kasus hakim agung yang dijerat kasus rasuah.
"Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara," sesal Sobandi.
Akibat peristiwa tersebut, 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti, dan 5 orang pegawai ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, tingkat kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mengalami penurunan.
"Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61," ungkap Sobandi.
Meski begitu, berdasarkan Survei Penilaian Integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72%. Bahkan, lanjut Sobandi, Mahkamah Agung masih mengisi urutan pertama dan yang disebut paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5% pada akhir November 2022.
"Publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik," Sobandi menutup.
Â
Kejagung Tangani 352.902 Kasus Pidana Umum Sepanjang 2022
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menangani 352 ribu lebih perkara pidana umum sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, baik itu penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat hingga pelaksanaan restorative justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, jumlah penanganan kasus tindak pidana umum yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 352.902 perkara.
"Dengan rincian per tahapan, Pra Penuntutan 160.076 perkara, Penuntutan 117.855 perkara, Upaya Hukum 6.489 perkara, Eksekusi 68.482 perkara," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Kemudian, lanjutnya, jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice ada sebanyak 1.454 perkara, pembentukan 2.621 Rumah Restorative Justice, dan 119 Balai Rehabilitasi.
"Selama Januari-Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi," ucap dia.
Â
Advertisement
Kasus Selanjutnya
Adapun kasus yang menarik perhatian masyarakat antara lain dugaan penyimpangan dana umat oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tesangka A, IK, NIA, dan HH; kasus tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan Indosurya dengan tersangka HS; perkara ITE dengan terdakwa Edy Mulyadi; perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz; dan rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka RP.
"Kemudian kasus aplikasi trading Quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan; perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E," terang Ketut.
Tidak ketinggalan kasus menghalangi-halangi penyidikan atau obstriction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.
Serta perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okbah MA bin Achmad Okbah, Anung Al Hamat alias Anung bin Samsudin, dan Ahmad Zain Annajah.
"Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas," Ketut menandaskan.