MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng

Usulan pemberhentian sementara terhadap hakim dan panitera tersebut, akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA mendapatkan surat penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung.

oleh Mevi Linawati Diperbarui 14 Apr 2025, 17:10 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2025, 17:10 WIB
PN Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan diberhentikan tetap," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

Usulan pemberhentian sementara terhadap hakim dan panitera tersebut, kata Yanto, akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah MA mendapatkan surat penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung.

"Dengan surat perintah penahanan dan penetapan tersangka, akan segera diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden," kata dia.

Sementara itu, Kejagung pada Minggu 13 April 2025 menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Agung selama 20 hari ke depan.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi. Maka, pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin dini hari.

Suap Miliaran Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MAN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada hari Sabtu 12 April 2025. Pada kesempatan yang sama, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara juga ditetapkan sebagai tersangka

MAN saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Advokat MS dan AR yang mendampingi pihak korporasi dalam kasus korupsi CPO turut ditetapkan sebagai tersangka. Para advokat ini bersama dengan WG diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar.

Pemberian suap dan/atau gratifikasi ini dalam rangka pengurusan putusan perkara CPO agar majelis hakim, yakni DJU, ASB, dan AM, memberikan putusan lepas.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya