Kasus Diduga Mangkrak, Tersangka Teror Molotov Ajukan Praperadilan

Pengacara Tersangka John Sondang, Fadhil Alfathan, mengaku bigung dengan status hukum kliennya yang diyakini tengah mangkrak. Sebab, sejak peristiwa dugaan tindak pidana teror yang dilakukan kliennya pada 16 Februari 2022, hingga kini belum ada kejelasan persidangan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jan 2023, 06:15 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 18:00 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Tersangka John Sondang, Fadhil Alfathan, mengaku bigung dengan status hukum kliennya yang diyakini tengah mangkrak. Sebab, sejak peristiwa dugaan tindak pidana teror yang dilakukan kliennya pada 16 Februari 2022, hingga kini belum ada kejelasan persidangan.

Atas alasan tersebut Fadhil mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia hendak menguji keabsahan status tersangka kliennya sebagai terduga pelaku teror.

"Permohonan Praperadilan sejak 27 Desember 2022 lalu. Hingga praperadilan diajukan, kami belum mengetahui perkembangan perkara klien kami seperti apa," kata Fadhil dalam keterangan pers diterima, Rabu (4/1/2023).

Fadhil mengaku, sebelum mengajukan permohonan praperadilan, pihaknya sudah sering bersurat secara resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Densus 88. Namun tidak ada informasi apa pun yang diterima.

Fadhil memastikan, permohonannya sudah terdaftar dalam situs pengadilan PN Jaksel dan mendapatkan nomor perkara yaitu 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

"Dalam petitum, kami meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas Fadhil.

Berikutnya, lanjut dia, nyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada Pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Lalu menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah. Kemudian, menyatakan tindakan berupa penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme juga tidak sah.

"Memerintahkan agar seluruh proses hukum yang timbul dari penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme yang dilakukan terhadap Pemohon dihentikan," sebut Fadhil.

Selanjutnya, memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media cetak nasional maupun media online.

"Terakhir, membebankan biaya perkara yang timbul dalam persidangan permohonan Praperadilan a-quo kepada Termohon," Fadhil menutup.

Sebagai informasi, sidang perdana praperadilan tersebut rencananya bakal digelar pada Rabu 11 Januari 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diduga Lempar Bom Molotov

Diketahui, John ditangkap polisi usai diduga melemparkan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Pondok Gede, Kota Bekasi. Insiden itu terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

Saat menangkap John, polisi turut menyita barang bukti berupa beberapa lembar tulisan dengan tanda pagar (tagar) #WadasMelawan dan #WadasMemanggil.

Infografis Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya