Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan MR sebagai tersangka atas kasus pelemparan bensin yang menewaskan pengguna jalan dan melukai seorang lainnya. Peristiwa terjadi di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo, menerangkan pelaku pembakaran telah mengakui perbuatan saat diperiksa di Polsek Penjaringan.
"(Statusnya) sudah tersangka dia sudah mengakui," kata Wibowo saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).
Advertisement
Wibowo menerangkan, tersangka MR bersembunyi di kediamannya saudaranya kawasan Penjaringan, Jakut. Saat penangkapan, MR bersikap kooperatif.
"Pelaku kebetulan lagi ada di salah satu rumah saudaranya saat kita tangkap, tidak ada perlawanan," ucap dia.
Wibowo menerangkan, pihaknya telah memeriksa MR. Sejauh ini, MR diduga cemburu melihat D jalan dengan pria lain. Hubungan antara MR dengan D pasangan siri.
"Jadi begitu ngeliat si korban jalan dengan almarhum, mungkin emosi cemburu sehingga dibakar. Nanti kita dalami lagi karena pelaku kan baru kita tangkap," ujar dia.
Barang Bukti
Dalam penangkapan, turut disita barang bukti berupa plastik bekas minyak yang dilempar.
"Itu yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," ujar Wibowo.
Advertisement