Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.
Advertisement
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan penangkapan," sambungnya.
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 8 tahun atas terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Untuk hal yang memberatkan, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas dia.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana, hingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," jaksa menandaskan.
Advertisement
Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir H
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma'ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".
Dalam rangkaian peristiwa, Kuat Ma'ruf disebut turut serta ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, dalam kondisi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Secara keseluruhan, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.
"Kuat Ma'ruf sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa saudara Yoshua Nofriansyah Hutabarat," jaksa menandaskan.
Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengingatkan fakta persidangan jelang sidang tuntutan terhadap kliennya. Secara umum, temuan di persidangan menunjukkan sikap penolakan kliennya atas upaya pembunuhan Brigadir J.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdi Sambo maupun menolak untuk menembak Joshua. Kedua, Ricky Rizal tidak mengetahui pembicaraan antara Ferdi Sambo dengan Richard Eliezer menyangkut Joshua," tutur Erman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Menurut Erman, Ricky Rizal tidak mengetahui bahwa Brigadir J akan ditembak di Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Anak buah Ferdy Sambo itu diketahui ikut ke Duren Tiga lantaran diminta terdakwa Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi mandiri setelah tes PCR di Rumah Saguling.
"Setelah beberapa menit sampai di Rumah Duren Tiga pada saat Ricky Rizal sedang berada di car port mobil dan Joshua berada dekat taman dipanggil Kuat Ma'ruf dengan ucapan Kuat Ma'ruf 'Om Ricky dan Om Joshua dipanggil Bapak'," jelas dia.
Kemudian dalam fakta persidangan lainnya, lanjutnya, Ricky Rizal berjalan paling belakang saat masuk ke rumah melalui dapur kediaman Duren Tiga. Sampai di ruangan, Ricky Rizal melihat posisi Brigadir J dekat tangga menghadap ke Ferdi Sambo, yang sejajar dengan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Ricky Rizal dua meter di belakang Richard dan posisi Kuat Ma'ruf dua meter di belakang Ferdi Sambo. Ricky karena paling belakang masuk hanya mendengar Ferdi Sambo bilang ke Joshua jongkok, jongkok, sementara Joshua jawab ada apa ini, ada apa ini. Sementara Richard Eliezer sudah siap dengan pistol langsung menembak tiga sampai dengan empat kali. Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, beberapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," Erman menandaskan.
Â