Kecewa Tuntutan Kuat Ma'ruf, Pengacara: Dia Tak Tahu Menahu Peristiwa Penembakan

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf kecewa atas tuntutan delapan tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2023, 17:40 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 17:40 WIB
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama delapan tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf kecewa atas tuntutan delapan tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim Penasihat Hukum menyatakan Kuat tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal di persidangan tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Tim Penasihat Hukum, Irwan Iriawan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu beberapa analisis yang disampaikan JPU dalam pertimbangan tuntutan, kata Irwan, tidak pernah diterangkan dan ada sejumlah fakta yang tidak dimasukkan selama persidangan.

"Kaitannya dengan informasi yang disampaikan oleh Pak FS kepada dia itu tidak sama sekali persidangan tidak pernah ikut tersampaikan oleh saksi-saksi," kata Irwan.

"Ketiga, kaitannya dengan menutup pintu dan jendela di Duren Tiga, itu sama sekali tidak pernah ada keterangan yang dijelaskan oleh FS atau pun Iby PC bahwa dia ditugaskan untuk menutupi," tambahnya.

Irwan berharap, dalam pembacaan vonis nanti Kuat dapat dibebaskan dari segala tuntutan sebagaimana yang diberikan JPU.

"Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan. Dari awal meminta Kuat Ma'ruf ini harusnya bebas, dia tidak tahu akan peristiwa Duren Tiga," imbuhnya.

Peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Tuntutan 8 Tahun Penjara

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf hukuman delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma;'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Keterangan saksi-saksi itu juga disebut JPU diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, JPU menyebut Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Tuntutan tersebut meliputi hal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.

Selain itu, JPU juga menganggap keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam perkara dimaksud.

Sementara perbuatan Kuat yang diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo nyata telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sebut JPU.

Kemudian, JPU menilai beberapa yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Kuat diantaranya belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan.

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," jelasnya.

 

Dakwaan Kuat Ma'ruf

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya