Liputan6.com, Jakarta - Isak tangis mewarnai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Simpatisan tak kuasa menahan air mata kala mendengar tuntutan yang dijatuhkan kepada Bharada E. Dalam perkara ini, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Salah satu simpatisan bernama Lukilatul Meten duduk di kursi penonton sisi kanan. Ia tak henti-henti memanggil-manggil nama Richard ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengetuk palu sebagai tanda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah selesai.
Advertisement
Air mata tumpah dari kedua bola mata Lukilatul hingga membasahi kedua pipi. Bersama rekannya yang juga pendukung Richard Eliezer, mereka tampak saling menguatkan. Bahkan, ia memanfaatkan pundak rekan untuk sekedar bersandar sejenak.
Tak cuma Lukilatul, simpatisan lainya juga meluapkan kekecewaan dengan menangis tersedu-seduh. Bahkan, di antara mereka saling berpelukan.
Raut wajah sedih juga tampak dari sosok Bharada E. Ia menangis sesenggukan saat memeluk penasihat hukum.
Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
Terpisah, Lukilatul mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan Jaksa. Ia menuding tuntutan tidak adil dan dirasa merobek-robek hukum di Indonesia.
"Apakah tidak dipertimbangkan kalau dia adalah JC, kenapa tidak dipertimbangkan dan masa depan dia masih panjang," ujar dia.
Lukilatul menyebut, Jaksa seharusnya mempertimbangan justice collaborator dalam menjatuhkan tuntutan kepada Bharada E.
"Iya harusnya dan dia diringankan apalagi dia bertindak sopan, masih muda, koorperatif, apakah hal-hal yang sangat membantu hukuman," ujar dia.
Advertisement
Harapan kepada Hakim
Lukilatul kini menaruh harapan besar kepada hakim yang memutus perkara ini. Semoga, Richard bisa mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Tapi saya berharap biarlah tuhan yang mengambil alih perkara ini nanti suara tuhan melalui hakim untuk Richard Eliezer," ujar dia
Â