Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengendus adanya "gerakan bawah tanah" untuk mempengaruhi vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pihaknya enggan terpengaruh praduga yang diendus Mahfud.
"Kalau Menkopolhukam bicara soal itu barangkali dia punya bukti permulaan atau setidaknya indikasi tertentu. Bagi kami di Komisi III, kami tidak akan terhanyut dalam praduga atau endusan yang sama," kata Arsul lewat pesan tertulis, Jumat (20/1/2023).
Komisi III DPR, kata Arsul, lebih memilih memberi semangat kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta. Kemudian, membeberkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Advertisement
"Lebih baik kita semangati majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, ditambah dengan keyakinan hakim. Dari tiga hal inilah seharusnya keadilan dalam isi putusan atau vonis ditampakkan," tuturnya.
Baca Juga
Politisi PPP ini melanjutkan, Komisi III juga tak berniat mendorong Polri menyelidiki gerakan bawah tanah itu. Sebab, belum ada bukti permulaan yang cukup.
"Komisi III juga tidak perlu mendorong-dorong Polri atau siapa pun untuk menyelidiki sesuatu yang belum jelas indikasi atau bukti permulaannya," kata Arsul.
Â
Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," imbuhnya.
Menurut informasi yang dikantongi Mahfud, 'gerakan bawah tanah' itu dilakukan pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Namun, upaya tersebut bisa diamankan oleh Kejaksaan.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ucapnya, dilansir dari Antara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta siapa pun yang mengetahui otak 'gerakan bawah tanah' segera melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya.
Mahfud mengingatkan kepada majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Â
Advertisement
Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Muhammad Genantan Saputrato/Merdeka.com