Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tindak pidana asal kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Kesepuluh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Baca Juga
Para saksi yang diperiksa adalah Sabirin Mochtar (SM) selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Utomo Haryanto (DUH) selaku Karyawan PT Star Global Indonesia, Rinanda Rahmat (RR) selaku Karyawan PT Krakatau Steel, Harisman (H) selaku Karyawan PT Kindai Technology, dan Fiorentina (F) selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.
Advertisement
Kemudian Bambang Noegroho (BN) selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, Trio Aditya (TA) selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga, Gumala Warman (GW) selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, Intan Pusparini (IP) selaku Karyawan PT GCI Indonesia, dan Rizki Kurniawan (RK) selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Aleks Plate (GAP) selaku pihak swasta terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com, Jumat 27 Januari 2023.
Disinyalir Masih Keluarga Menkominfo
Gregorius Aleks Plate yang disinyalir merupakan saudara dari Menkominfo Johnny G Plate itu pun beberapa kali disebut sebagai stafsus dalam pemberitaan tahun 2020. Kejagung pun mempertanyakan penyematan status tersebut.
“Kalau di struktur, tidak ada nama dia,” kata Kuntadi.
Senada dengan Kuntadi, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan bahwa Gregorius kedapatan lebih dari dua kali mendapatkan fasilitas berpergian ke luar negeri meski statusnya bukan pejabat Kominfo.
“Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta (oleh Kejagung) karena tidak ada SK-nya (Stafsus Menkominfo) dia ini. Tapi kapasitasnya sebagai swasta, yang bukan dalam struktur tapi disebut sering ada dalam berapa momen,” ujar Prabowo.
Advertisement