Liputan6.com, Jakarta - Kompol D ditahan imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Hal tersebut lantaran anggota polisi itu memiliki hubungan dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A6, yang diduga menabrak korban.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (32/1/2023).
Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A6 selama kurang lebih delapan bulan.
Advertisement
"Sejak bulan April 2022," jelas dia.
Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, setelah mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari Divisi Propam Polri.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang hasilnya Kompol D terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," Trunoyudo menandaskan.
Â
Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi Selvi Amalia di Cianjur
Sebelumnya, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (FH Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Karang Tengah, Cianjur. Peristiwa terjadi pada Jumat 20 Januari 2023.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kecelakaan berawal saat korban yang mengendarai motor dari arah Bandung menuju Cianjur melakukan rem mendadak. Hal ini dikarenakan, kendaraan di depannya itu berhenti secara mendadak.
"Kemudian korban tersebut terjatuh pada posisi kendaraan di sebelah kiri, dan korban jatuh ke sebelah kanan. Kemungkinan korban meninggalnya karena adanya benturan di kepala dari kendaraan yang berlawanan," kata Doni saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2023.
"Karena dari arah berlawanan ada kendaraan yang melintas yang berada di belakang rombongan pengawalan. Jadi ada satu kendaraan yang di luar iring-iringan pengawalan yang masuk ke dalam rangkaian pengawalan," sambungnya.
Ia menduga, karena itu lah yang menjadi penyebab korban menjadi meninggal dunia. Hal ini berdasarkan hasil keterangan saksi.
"Ini yang diduga menjadi penyebab korban tersebut meninggal. Ini berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi dan juga hasil CCTV bahwa kendaraan tersebut ada di belakang rangkaian," ujar Doni.
Advertisement
Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ditahan
Polres Cianjur menahan tersangka pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) usai menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
"Iya (ditahan usai jalani pemeriksaan)," Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Minggu (29/1).
Keputusan menahan Sugeng sebagaimana sesuai dengan pasal yang menjerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Meski demikian, Doni mengatakan terkait penahanan Sugeng selaku tersangka tidak terkait dengan sosok wanita berinisial NE yang mengaku sebagai istri dari Polisi dan menjadi atasannya
"Masalah istri atau bukan tidak terkait dengan penyidik laka lantas," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi bernama Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.
Penetapan tersangka didasarkan pada seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.
"Dari berbagai pemeriksaan, akhirnya ada kecocokan yang mengacu pada kendaraan Audi warna hitam. Ini bukti bahwa kami melakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo , Sabtu (28/1). malam.
"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," lanjut Ibrahim.
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.