Pemerintah Pusat Ikut Proyek ITF Sunter, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI tengah mengerjakan fasilitas pengolahan sampah dengan konsep waste to energy yang didukung dengan teknologi ramah lingkungan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. Dalam proyek itu, pemerintah pusat ikut terlibat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 17:00 WIB
Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Mangkrak
Alat berat mengangkut sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2). Hingga kini ITF Sunter belum dimulai pembangunannya. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta tengah mengerjakan fasilitas pengolahan sampah dengan konsep waste to energy yang didukung dengan teknologi ramah lingkungan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. Dalam proyek itu, pemerintah pusat ikut terlibat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menjelaskan, ITF Sunter merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga pemerintah pusat akan menjadi pendamping untuk mempercepat proyek ini.

“Kalau pemerintah pusat itu, kan memang sebagai pendamping terhadap percepatannya. Jadi kalau ada hambatan-hambatan yang memang bisa menghambat proses dari pembangunan ITF ini ya kita berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” jelas Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip, Kamis (2/2/2023).

Dia menegaskan, proyek ini dikebut pada 2023. Namun, saat ini Jakpro masih berproses dalam memilih mitra untuk membantu mengerjakan proyek ini.

“Iya, jadi dikebut. Kita lagi proses untuk mengebut. Tapi kan nanti setelah (mitra) dipilih oleh Jakpro baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa. Nah ini yang kami masih tunggu dari Jakpro, apakah memang proses pemilihan mitra itu bisa selesai di pekan ke berapa di bulan ini,” ujar Asep.

Dia menjelaskan, pihaknya selalu meminta Jakpro untuk mempercepat proses pemilihan mitra dengan mengirimkan surat. Namun, Asep memahami bahwa pergantian direksi di Jakpro membuat proses ini sedikit terhambat.

“Kami juga dari Pemprov DKI dalam hal ini dari Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan beberapa kali surat kepada Jakpro untuk segera memberikan laporan progres dalam proses ini. Itu kan karena kemarin Jakpro ada pergantian direksi ya,” jelas Asep.

“Jadi terhadap proses yang sedang berjalan ini memang direksi baru Jakpro itu sedang mempelajarinya apakah memang secara regulasinya sudah terjaga atau tidak. Ini yang sedang di evaluasi oleh direksi baru karena kan nanti yang akan menetapkan pemenangnya itu kan direksi baru nih, tapi prosesnya ada di direksi yang lama,” sambungnya.

 

Dilakukan November 2023

Sebelumnya, PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) menargetkan pembangunan proyek pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Pusat dilakukan paling lambat November 2023. Sebab, terdapat target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang perlu dicapai.

"Kami sendiri belum melakukan konstruksi. Kami harus melaksanakan konstruksi sebelum akhir November karena ada target yang namanya RUPTL yang harus kami capai sebelum 2026," kata Direktur PT JSL Nagwa Kamal dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/1).

Nagwa juga mengungkapkan, pihaknya telah dipanggil oleh Dewan Energi Nasional pada 26 Januari lalu. Dalam kesempatan tersebut, anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini diingatkan untuk segera menyelenggarakan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

"Kami dipanggil Dewan Energi Nasional yang diketuai Pak (Presiden) Jokowi, yang mengingatkan kembali, termasuk juga mengingatkan kepada DKI untuk segera menyelenggarakan RUEDnya. Kami merupakan salah satu bagian dari target mereka, di samping proyek strategi nasional dan proyek strategi daerah," jelas Nagwa.

Untuk diketahui, RUED merupakan kebijakan pemerintah daerah mengenai rencana pengelolaan energi. Adapun PT Jakpro telah mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp517 miliar untuk proyek ITF Sunter. Selain untuk konstruksi, Nagwa menjelaskan dana tersebut juga digunakan untuk membayar jaminan kepada PT PLN terkait perjanjian jual beli listrik (PJBL). Setelah JSL membayarkan uang jaminan, PJBL baru akan berlaku.

"PMD itu akan sebagian digunakan untuk jaminan pelaksanaan yang akan dijadikan jaminan untuk tanggal efektif PJBL. Sesuai rencana kami, di bulan Mei," ujar Nagwa.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya