Polisi di Tangerang Tangkap Ayah Tiri yang Perkosa Anak di Bawah Umur

AE (38), pria pengangguran di Kresek, Kabupaten Tangerang, tega perkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Aksi biadap itu langsung dilaporkan sang istri ke Polsek Kresek, Polresta Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Feb 2023, 16:09 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta AE (38), pria pengangguran di Kresek, Kabupaten Tangerang, tega perkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Aksi biadap itu langsung dilaporkan sang istri ke Polsek Kresek, Polresta Tangerang.

Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan Desember lalu, pada saat dini hari di rumah korban.

"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Kapolsek, Sabtu 4 Februari 2023.

Dikatakan Sri, pelaku melakukan aksi tersebut saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri pelaku AE sedang tertidur. Tersangka AE masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

Tersangka AE kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun korban menolaknya, pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan bahwa korban yang dibawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.

"Korban yang masih dibawah umur, ketakutan dan tidak berdaya dibawah ancaman pelaku," kata Kapolsek.

Merasa aksinya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian atau pada Senin, 2 Januari 2023, pelaku kembali memasuki kamar korban. Pelaku kembali hendak memperkosa korban, namun korban sempat akan berteriak.

"Sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban. Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Kapolsek.

 

Ditangkap

Hingga akhirnya selang beberapa hari kemudian, ayah kandung korban datang berkunjung. Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban, korbanpun menceritakan peristiwa naas yang dialaminya.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," katanya.

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya