Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Terancam Sanksi Etik, Ditemukan Pelanggaran

Polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2023, 20:08 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 19:29 WIB
rekontruksi kecelakaan motor mahasiswa UI
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sejauh ini, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono. Rupanya, penetapan status tersangka itu berbuntut panjang.

Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, sidang kode etik terhadap para penyidik tersebut sedang berjalan.

"Saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo mengatakan tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya.

Dalam hal ini, Trunoyodo belum bisa berkomentar lebih jauh. Trunoyudo berdalihnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari komisi etik yang akan menjatuhkan sanksi kepada mereka semua.

"Ya (soal) pelanggaran yang dilakukan. Adanya temuan dari tim secara internal. Tentunya melalui mekanisme sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Hasya, mahasiswi UI yang tewas karena terlibat kecelakaan dengan seorang polisi. Hal tersebut dilakukan usai polisi melakukan serangkaian evaluasi atas kasus tersebut, mulai dari melakukan rekonstruksi ulang hingga gelar perkara khusus.

Hasil dari gelar perkara khusus tersebut pun, mengeluarkan putusan baru. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan KABA Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20.

Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

 

Polisi Minta Maaf Atas Kasus Kecelakaan Hasya

Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri
Ibunda Hasya Athalah Syahputra (HAS), Dwi Syafiera Putri saat ditemui awak media di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah.

Permintaan maaf tersebut diucapkan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). Sebelumnya, dia pun menyampaikan evaluasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf, terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, dengan menggelar gelar perkara khusus," tuturnya.

Trunoyudo menuturkan, betapa panjang dan merinci, pihaknya melakukan penyidikan dan monitoring.

"Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari tim monitoring, asistensi, dan juga evaluasi. Sebagaimana yang diinstruksikan oleh bapak Kapolda Metro Jaya, terkait musibah yang menimpa almarhum Hasya, pada peristiwa kecelakaan lalu lintas," kata Trunoyudo.

Setelah mendengarkan berbagai saran, Kapolda Metro Jaya, menginstruksikan tim asistensi dan evaluasi untuk langsung merespon cepat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya