Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyampaikan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakart Selatan, Senin (13/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
"Selama persidangan berlangsung tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHP terdakwa haruslah dijatuhi pidana," kata Wahyu.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja senbagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UUÂ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan berupa hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.
Atas putusan ini, Majelis Hakim mempersilakan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa mengajukan banding.
"Demikian para pihak baik Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk megajukan upaya hukum," ucap Hakim Wahyu menandaskan.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu.
Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya.
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.
Advertisement