Kuasa Hukum Heran Tak Ada Hal Meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Arman Hanis, anggota tim penasihat hukum mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, heran tak ada hal meringankan dalam vonis terhadap kliennya dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaFachrur Rozie diperbarui 14 Feb 2023, 08:24 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 05:12 WIB
Pengacara Beri Keterangan Terkait Pemeriksaan Putri Candrawathi-Herman-1
Kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC, Arman Hanis memberikan keterangan saat PC akan diperiksa oleh Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Arman Hanis, anggota tim penasihat hukum mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, heran tak ada hal meringankan dalam vonis terhadap kliennya dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho (Ferdy Sambo dan Putri) tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ujar Arman di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Menurut Arman, baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Terlebih lagi vonis terhadap Putri jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Arman juga masih menyebut Putri merupakan korban pelecehan seksual.

"Klien saya pastilah, ya kecewa. Merasa kok Ibu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," kata dia.

Meski demikian, Arman menyebut Ferdy Sambo sudah siap dengan segala hal saat vonis.

"Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang saya harus sampaikan," kata dia.

Vonis

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati sementara sang istri 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana seumur hidup penjara. Sedangkan tuntutan Putri yakni 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sepakat tak ada hal meringankan terhadap pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

"Hal meringankan, tidak ada," tegas Hakim Wahyu dalam amar putusannya terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim juga sepakat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal Memberatkan

Sementara hal memberatkan terhadap Ferdy Sambo setidaknya ada tujuh poin. Pertama menurut Iman, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Hal memberatkan keempat yakni perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam. Kelima perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Sementara hal memberatkan terhadap Putri setidaknya ada lima poin. Pertama Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Ketiga Putri dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata hakim.

Mendengar vonis hakim, keluarga Brigadir J pun mengapresiasi. Rosti Simanjuntak, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berterimakasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Rosti, hukuman mati sudah sesuasi dengan harapan keluarga.

"Sesuai dengan harapan kami," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya