Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati pada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Vonis mati Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin 13 Februari 2023 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Advertisement
Usai vonis mati mantan Kadiv Propam Polri itu disampaikan Hakim, sejumlah pihak pun turut menanggapi. Salah satunya Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ingin agar kasus yang menjerat Sambo ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan hal serupa.
"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky, Senin 13 Februari 2023.
Kemudian, Menko Polhukam Mahfud Md juga angkat suara usai vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut dia, vonis dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
Selain itu, menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, perbuatan Sambo memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi.
Berikut sederet tanggapan Kompolnas hingga Amnesty Internasional usai vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
1. Kompolnas
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ingin agar kasus yang menjerat Sambo ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan hal serupa.
"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky, Senin 13 Februari 2023.
Selain itu, dengan adanya kasus ini juga menjadi momentum Korps Bhayangkara untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau dianggap nakal.
"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri," ujarnya.
"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih," tambahnya.
Dia mengatakan, Kompolnas sangat menghormati putusan hakim. Apabila vonis itu dinilai berat, maka eks Kadiv Propam Polri ini dapat melakukan banding.
"Kami menghormati putusan Pengadilan terhadap Saudara Ferdy Sambo. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan," ungkapnya.
"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," pungkasnya.
Advertisement
2. Menko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud Md angkat suara usai vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut dia, vonis dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
"Vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Senin 13 Februari 2023.
Mahfud juga memuji kinerja Tim Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso. Mahfud mengatakan, tugas yang dijalankan hakim selama persidangan menunjukkan Wahyu dan tim majelis bertindak secara independen dan tanpa tekanan.
"Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban," puji Mahfud.
Terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU), Mahfud juga angkat topi. Bahkan disebut pembuktian jaksa nyaris sempurna.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," jelas dia.
3. Amnesty Internasional
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid Menanggapi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Usman, perbuatan Sambo memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Namun ia menilai meski Ferdy Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup.
"Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat, tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," ucap Usman dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Namun demikian, pada dasarnya, pihaknya menghormati tiap keputusan hakin yang telah dikeluarkan. Menurutnya, keputusan tersebut akan dirasa lebih adil bila hakim tidak mengeluarkan vonis mati.
"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo,” kata Usman.
Usman menyatakan hukuman mati bukanlah solusi memperbaiki citra institusi negara, terutama kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal
"Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi," pungkasnya.
Advertisement