Update Selasa 21 Februari 2023: 6.734.606 Positif Covid-19, Sembuh 6.570.110, Meninggal 160.892

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Senin 20 Februari 2023 hingga hari ini, Selasa (21/2/2023) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Feb 2023, 16:23 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 16:10 WIB
FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Sebanyak 5.110 pasien COVID-19 di Indonesia sembuh, membuat total pasien sembuh mencapai 4.148.804 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Bertambah 272 orang pada hari ini, Selasa (21/2/2023) positif Covid-19.

Total akumulatif di Indonesia ada 6.734.606 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Penambahan kasus sembuh ada 200 orang pada hari ini. Jadi hingga kini total akumulatifnya ada 6.570.110 pasien di Indonesia berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 4 orang. Sampai kini total akumulatif sebanyak 160.892 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Senin 20 Februari 2023 hingga hari ini, Selasa (21/2/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali meski kebijakan PPKM telah dicabut. Kondisi ini harus terus dijaga. Salah satu caranya adalah masyarakat mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster pertama dan kedua.

Juru Bicara Pemerintah dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan masyarakat harus mensyukuri karena penanganan pandemi di Indonesia sangat baik dan sejauh ini kondisi stabil. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas di luar rumah.

"Kondisi ini harus kita jaga dengan baik agar tidak ada lagi lonjakan kasus. Pandemi belum usai. Supaya pandemi tetap terkontrol dengan baik, salah satu upaya yang penting dengan vaksinasi lengkap dan booster," kata Reisa dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa 14 Februari 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pentingnya Vaksin Covid-19 Booster Dosis Kedua

Vaksin Booster Kedua
Petugas kesehatan mengambil serum saat vaksinasi dosis keempat atau Booster kedua di Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023). Dinas Kesehatan DKI mulai hari ini secara serentak menggelar vaksinasi dosis keempat atau Booster kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Reisa menyampaikan, masyarakat perlu tahu bahwa enam bulan setelah penyuntikan dosis lengkap, pasti ada penurunan antibodi. Karena itu, butuh vaksin booster agar proteksi diri terhadap Covid-19 kembali meningkat.

"Ini penting sekali terutama untuk kelompok rentan. Itu sebabnya kalau sudah lengkap vaksin dua dosis, jangan lupa juga lengkapi dengan booster atau lanjutannya. Agar kita tidak mudah tertular dan menurunkan risiko perburukan akibat Covid-19," ujar Reisa.

Mulai 24 Januari, pemerintah menjalankan program vaksinasi booster kedua untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

Vaksin yang digunakan untuk booster kedua atau dosis keempat merupakan jenis vaksin yang telah memperoleh persetujuan atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Reisa mengajak masyarakat memanfaatkan booster kedua sebaik mungkin.

"Supaya kita bisa mengantisipasi Covid-19," ucap dia.


Tak Ada Lonjakan Kasus

Vaksin Booster Kedua
Petugas kesehatan saat menyuntikkan vaksin dosis keempat atau Booster kedua kepada warga di Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023). Vaksin booster kedua diberikan minimal enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama. Vaksin booster kedua tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan sebulan setelah PPKM dicabut, semua parameter epidemiologi menurun dan terkendali. Tidak ada lonjakan kasus, tidak ada penambahan kematian.

Berdasarkan survei Serologi Antibodi SARS-CoV-2 kepada 16.286 orang di 19 kabupaten/kota, 99% antibodi meningkat. Survei memeriksa darah untuk mengetahui tingkat antobodi.

"Itu menambah keyakinan, meski pandemi belum berakhir tapi kita bisa mengendalikan," ujar Syahril. 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Penurunan Kasus COVID-19 di Indonesia
Warga berolahraga saat car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2022). Menurut Kementerian Kesehatan, mayoritas masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap COVID-19 baik melalui infeksi maupun lewat program vaksinasi virus corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

  

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya