Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Begini Analisis Pakar Psikolog Forensik

Richard Eliezer mendapat demosi 1 tahun dari komisi etik Polri. Namun, Bharada E tetap menjadi anggota Polisi Republik Indonesia.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 22 Feb 2023, 18:50 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer mendapat demosi 1 tahun dari komisi etik Polri. Namun, Bharada E tetap menjadi anggota Polisi Republik Indonesia.

Pakar Psikologi Forensik dan peneliti ASA Indonesia Insititute Reza Indragiri Amriel menilai, Richard layak tetap berkarier di kepolisian.

Sebab, dia menunjukkan ketaatan pada kebenaran dengan menjadi Justice Collaborator.

"Jelas layak. Sebagai justice collaborator, yang sebangun dengan whistleblower, Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang," kata Reza melalui keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (20/2/2023).

"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh," lanjut dia.

Reza pun menyoroti kesiapan Polri untuk kembali menerima Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pertama, terkait sistem pengembangan karier bagi personel dengan karakteristik seperti Richard Eliezer.

"Artinya, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan," kata Reza.

Pada sisi lain, hukuman masa penjara Eliezer memang ringan, namun hal itu berkaitan dengan pembunuhan berencana yang merupakan kasus serius. Oleh karena itu, perlu upaya guna memastikan Eliezer tidak mengulangi perbuatannya.

"Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana, tentu Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis. Baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait pidana lainnya," jelas Reza.

Polri juga dinilai harus melakukan risk assessment target dan rehabilitasi terhadap Bharada E.


Polri Harus Bisa Lindungi Eliezer

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kedua, Polri harus memiliki sistem yang dapat melindungi sang Bharada dari kemungkinan serangan pihak yang tidak senang dengan Eliezer.

Reza menilai Eliezer sudah menunjukkan, dia bukan personel yang bisa menyembunyikan penyimpangan, meski diperintah seorang jenderal.

"Tidakkah itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri?" kata Reza.

Selain itu, Reza berpendapat, setelah Eliezer kembali ke Polri, insititusi itu perlu membudayakan whistleblowing di internal korps Tribrata. "Sekaligus Polri harus menjamin bahwa Eliezer dan para whistleblower lainnya terhindar dari viktimisasi."

 


8 Saksi Sidang Etik, Salah Satunya Ferdy Sambo

Sidang Etik Richard Eliezer menghadirkan 8 orang saksi, salah satunya adalah Ferdy Sambo. Namun sosok tersebut tidak dihadirkan langsung dalam sidang etik. Demikian pula dua orang lainnya yakni Ricky Rizall dan Kuat Ma'ruf.

"FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf). Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen AhmadLiputan6.com Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Meski ketiganya tak hadir langsung dalam sidang, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dibacakan dalam sidang etik.

Ketidakhadiran tiga orang yang juga telah divonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu karena tidak mendapat izin.

"Tiga ini masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan sama nilainya," jelasnya.

"Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya