Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa AKP Irfan Widyanto telah menjalani sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 24 Februari 2023 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat 24 Februari 2023.
Advertisement
Kemudian Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama," ujar Hakim Afrizal.
Dalam amar putusan, Hakim Afrizal menyatakan, Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010 dan merupakan peraih Adhi Makayasa. Afrizal menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang meringankan putusan.
Berikut sederet fakta terkait terdakwa AKP Irfan Widyanto yang telah menjalani sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 24 Februari 2023 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta Subsider 3 Bulan
AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat 24 Februari 2023.
Â
Advertisement
2. Terdakwa Terbukti Bersalah, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama," ujar Majelis Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Â
3. Hal Meringankan dan Memberatkan
Majelis Hakim PN Jaksel turut memperhatikan prestasi AKP Irfan Widyanto di institusi Polri sebagai pertimbangan putusan terhadap terdakwa.
Dalam amarnya, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyatakan, Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010 dan merupakan peraih Adhi Makayasa. Afrizal menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang meringankan putusan.
Pertama, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima Adhi Makayasa dan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
Kedua, terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya.
"Ketiga, terdakwa bersikap sopan karena persidangan. Keempat, terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Afirzal.
Sementara itu, hal-hal yang memperberatkan diantaranya terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Selain itu, terdakwa merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.
"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan ganguan sistem elektronik dan atau sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai ketentuan," ujar dia.
Â
Advertisement
4. Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Irfan Harusnya Bebas di Kasus Brigadir J
Salah satu hakim anggota menilai, terdakwa Irfan Widyanto dan terdakwa Baiquni Wibowo seharusnya dibebaskan dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
Adapun hal itu sebagaimana tertuang dalam perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Irfan Widiyanto.
"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," ujar Hakim Afrizal.
Hakim Anggota Ari Muladi, kata Afrizal, berpendapat tindakan Irfan Widyanto yang mengambil dan mengganti DVR CCTV tidak memenuhi unsur dengan maksud melakukan perintangan penyidikan. Sehingga, dalam dissenting opinion itu hakim Ari meyakini Irfan seharusnya dilepaskan.
"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," ujar Afrizal.
Hal itu, karena Hakim Ari juga menilai peraih penghargaan Adhi Makayasa 2010 tersebut tidak memenuhi unsur sengaja maupun memiliki niat jahat ketika mengambil dan mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.
"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," jelas Afrizal.
Namun demikian, karena dua hakim yakni hakim Ketua Majelis Hakim Afrizal dan hakim Anggota M Ramdes tetap meyakini perbuatan Irfan turut melanggar hukum, maka vonis tetap dijatuhkan selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.