Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan dalam Vonis 10 Bulan Irfan Widyanto

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyatakan, Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010 dan merupakan peraih Adhi Makayasa. Afrizal menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang meringankan putusan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Feb 2023, 21:02 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 21:00 WIB
Reaksi Keluarga Usai Sidang Vonis Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto
Reaksi keluarga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jaksel turut memperhatikan prestasi AKP Irfan Widyanto di institusi Polri sebagai pertimbangan putusan terhadap terdakwa.

Dalam amarnya, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyatakan, Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010 dan merupakan peraih Adhi Makayasa. Afrizal menyebut, setidaknya ada beberapa poin yang meringankan putusan.

Pertama, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima Adhi Makayasa dan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.Kedua, terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari dan dapat melanjutkan karirnya.

"Ketiga, terdakwa bersikap sopan karena persidangan. Keempat, terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Afirzal.

Sementara itu, hal-hal yang memperberatkan diantaranya terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Selain itu, terdakwa merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan ganguan sistem elektronik dan atau sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai ketentuan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Divonis 10 Bulan

Reaksi Keluarga Usai Sidang Vonis Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto dinyatakan terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya