Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Feb 2023, 16:16 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 15:55 WIB
Irfan Widyanto
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama," ujar Majelis Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Irfan Widyanto. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

 

Ibunda AKP Irfan Widyanto Menangis Saksikan Sidang Vonis

Irfan Widyanto
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Irfan disangkakan terlibat perkara ini karena diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo dalam mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sidang vonis terhadap AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihadiri keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

AKP Irfan memasuki ruang sidang pada pukul 10.00 WIB. Dia kemudian menyalami satu-persatu jaksa penuntut Umum (JPU) yang sudah lebih dahulu duduk di ruang sidang.

AKP Irfan kemudian menghampiri penasihat hukum. Kedua pun berbincang-bincang kecil.

Tak lama setelah itu, Irfan berjalan ke arah kursi penonton sidang. Tampak, ia mendekati keluarganya. Hadir, istrinya Fitri Riphat, ibunya Wida Riasih serta adiknya Anita Dwi Widiyanti.

Suasana sidang berubah haru. Sang ibu memeluk anaknya dengan erat. Air mata tumpah. Ia tak kuasa menahan tangis melihat anak duduk di kursi pesakitan.

 

Kuasa Hukum Harap Irfan Bebas

Irfan Widyanto
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Irfan disangkakan terlibat perkara ini karena diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo dalam mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kuasa Hukum Irfan, Riphat Senikentara berharap kliennya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," tutur Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Menurut Riphat, ada sejumlah poin yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel terkait alasan vonis bebas terdakwa Irfan Widyanto.

Pertama, fakta persidangan jelas bahwa kliennya mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," jelasnya.

Riphat mengatakan, Irfan Widyanto juga tidak mengetahui apapun usai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Termasuk fakta bahwa DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

Alasan lain yang dapat membebaskan kliennya adalah terdakwa Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu. Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat Laporan Polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.

"Bahwa Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh, kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022, sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan polri sejak 21 Juli 2022," kata Riphat.

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya