Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Agus Nurpatria divonis kurungan penjara selama dua tahun penjara terkait kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Majelis Hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum mejatuhkan putusan tersebut.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, terdawka tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Agus Nurpatria belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Advertisement
“Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk saudara terima atau tidak terima,” kata hakim.
“Pikir-pikir dulu,” jawab Agus Nurpatria.
Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yosuua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” tutur Majelis Hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum melakukan tindak pidana terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.
Advertisement