Sorot Kasus Mario Dandy, Said Aqil Ungkit Keputusan Mogok Bayar Pajak Warga NU

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turut menyorot kasus penganiayaan yang seret Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Feb 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 16:35 WIB
Mantan Ketua Umum PBNU, Prof KH Said Aqil Siroj (Istimewa)
Mantan Ketua Umum PBNU, Prof KH Said Aqil Siroj (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turut menyorot kasus penganiayaan yang seret Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Bersama NU, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 15 September 2012 lalu, kembali diungkit. Adapun, salah satu poinnya usulan warga NU untuk tidak wajib bayar pajak.

"Ya itu tadi, saya ungkit keputusan Munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya," kata Said Aqil kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Said Aqil menceritakan sewaktu menjadi Ketum PBNU pernah merespons kasus penyelewengan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Kala itu, NU akan mengambil sikap tegas kalau uang pajak diselewengkan.

Keputusan NU itu pun menuai perhatian Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sampai mengirim utusan pribadi yakni almarhum Yusuf.

"Stafsus nya itu menemui saya. Saya bilang kalau memamg itu, itu berdasarkan refrensi kitab kuning, para imam, para ulama referensi, kalau pajak masih diselewengkan warga NU akan diajak oleh para kiyai-kiyai tidak usah bayar pajak. Tapi kalau pajak untuk rakyat, pajak untui pembangunan, pajak untuk kebaikan, kita dukung. Warga NU taat bayar pajak," ujar Aqil.

 

 

Singgung Didikan Keluarga Mario Dandy, Said Aqil: Kalau Uang Haram Dimakan Anak, Anaknya Pasti Nakal

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj singgung kelakuan Mario Dandy Satrio (MDS) yang telah berbuat sangat jahat kepada David Latumahina. 

Hal itu disampaikan saat membesuk David Latumahina alias Cristalino David Ozora yang masih terbaring di rumah sakit, Selasa (28/2/2023).

"Saya juga heran negara di bumi Pancasila ada perbuatan seperti itu kejinya, dari yang dilakukan oleh anak keluarga terdidik sebagai pejabat eselon III di Dirjen pajak," kata Said Aqil kepada wartawan.

Said Aqil pun menilai orangtua Mario Dandy tak bisa mendidik anak dengan benar. Hal itulah yang kemudian berimbas pada perilaku Mario.

"Pak Mahfud Md sudah menyinggung, bapaknya tidak urus atau salah urus. Tidak mendidik atau salah didik, dibiarkan, dimanja dengan segala kemewahan," ujar Said.

Lebih lanjut, Said Aqil meragukan harta kekayaan orangtua Mario Dandy diperoleh secara halal.

"Uangnya belum tentu halal, jelas kalau uangnya haram dimakan anak, anaknya pasti nakal, kalau keterlaluan," ujar dia.

LPSK Terima Pengajuan Perlindungan David, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Karangan Bunga untuk David Korban Penganiayaan Mario Dandy Banjiri RS Mayapada
Sejumlah karangan bunga tampak berjejer di depan Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Kondisi David saat ini dari hari-hari kemarin sebenarnya tidak jauh berbeda. Sebelumnya, kata Rustam, keponakannya itu sempat memakai ventilator atau alat bantu pernapasan. Ventilator tersebut kini sudah dilepas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20). 

"LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dan akan memproses sesuai ketentuan," ujar Wakil LPSK, Manager Nasution dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Manager melanjutkan, LPSK kemudian akan melakukan penelaahan secara formil dan non formil untuk memastikan apakah permohonan tersebut dapat diterima.

"Selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidaknya oleh Pimpinan LPSK," jelasnya.

Adapun sejumlah ketentuan yang diajukan oleh pihak David kepada LPSK yakni berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak sebagai korban yang tengah berhadapan dengan hukum.

"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata dia.

Sementara, Maneger menyatakan LPSK juga terbuka apabila ada pihak yang hendak mengajukan perlindungan. Sebagaimana usulan dari LBH GP Ansor yang akan mengajukan perlindungan terhadap sejumlah saksi.

"Merespons itu, LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," tuturnya.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya