Profil Singkat Tengku Oyong, Hakim yang Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Partai PRIMA menjadi sorotan usai keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap KPU. Keputusan hakim itu memerintahkan penundaan pemilu.

oleh Agustina MelaniFachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2023, 20:29 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 20:29 WIB
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai PRIMA
PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sehingga memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata. Dengan demikian, putusan tersebut memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” uar majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T.Oyong, dikutip dari Antara, Jumat (3/3/2023).

Adapun keputusan itu tertuang dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Keputusan itu dikabulkan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua yakni Tengku Oyong yang didampingi hakim anggota H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Dengan keputusan tersebut, PN Jakpus dan Partai PRIMA menjadi sorotan. Bahkan keyword PN Jakpus dan Partai PRIMA menjadi trending di media sosial Twitter. Saat artikel ini ditulis,  keyword PN Jakpus ada 13,2 ribu cuitan, sedangkan Partai PRIMA ada 8.163 cuita.

Bicara hakim ketua T.Oyong, mengutip dari laman IKAHI, Tengku Oyong menyelesaikan pendidikan sarjana di jurusan SI Hukum Tata Negara, Universitas Islam Sumatera Utara. Lalu ia melanjutkan S2 di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Mengutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, jabatan Tengku Oyong sebagai Hakim Madya Utama. Ia memiliki pangkat pembina utama muda dengan golongan IVC. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.

Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, harta Tengku Oyong mencapai Rp 4,49 miliar. Ia melaporkan harta itu pada 25 Januari 2022, berdasarkan dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.go.id.

Tengku Oyong memiliki harta terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Dumai, Sorolangun dan Langkat. Harga tak bergerak itu senilai Rp 2,5 miliar.

Untuk alat transportasi, Hakim Oyong mempunyai empat buah motor dan dua mobil dengan nilai Rp 432 juta. Sedangkan harga bergerak lain sebesar Rp 278,90 juta.

Selain itu, ia juga memiliki surat berharga sebesar Rp 255,44 juta. Sedangkan kas dan setara kas Rp 964,9 juta. Harta lainnya tercatat Rp 907 juta. Dengan demikian, total kekayaan mencapai Rp 5,33 miliar. Namun, ia punya utang Rp 847,86 juta. Dengan demikian, kekayaan Oyong Rp 4,49 miliar.

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Gugatannya Buat Kabar Pemilu Ditunda, Ini Penjelasan Partai PRIMA

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers. pada Jumat (3/3/2023). (Merdeka.com/ Ahda Bayhaqi

Sebelumnya, Partai PRIMA memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan tersebut memenangkan partainya dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan dibacakan.

Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan, gugatan itu dibuat karena KPU melawan hukum dengan menghilangkan hak Partai PRIMA menjadi peserta pemilu.

"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," jelas Agus dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam verifikasi administrasi. Padahal, kata Agus, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.

"Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," ujarnya.

Partai PRIMA telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu tidak diterima PTUN karena dianggap tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan.

"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," jelas Agus.

Maka itu, Partai PRIMA menuntut keadilan ke PN Jakarta Pusat. Dengan tergugat KPU karena dianggap telah melanggar hukum.

"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus.

 

Partai PRIMA Sejak Awal Mendesak

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Mayjen (Purn) R Gautama Wiranegara (kedua dari kanan) saat menghadiri konferensi pers. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima, Mayjen (Purn) R Gautama Wiranegara (kedua dari kanan) saat menghadiri konferensi pers. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Partai PRIMA juga sejak awal mendesak tahapan pemilu seharusnya dihentikan sementara. PRIMA mendesak KPU diaudit karena penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggap bermasalah.

"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," jelas Agus.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya.

 KPU bakal mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima untuk tunda proses sisa tahapan Pemilu.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya