Liputan6.com, Jakarta - Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut, narkoba yang sudah disita sebagai barang bukti harus segera dimusnahkan.
Hal itu disampaikan saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Sidang digelar di PN Jakbar, Senin (6/3/2023).
"Jadi barang bukti yang sudah disita oleh petugas penyidik harus segera dimusnahkan," kata Awhil.
Advertisement
Ahwil menerangkan, pemusnahan barang bukti selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain.
"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan.
"Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota, atau pendidikan anjing pelacak narkotika," kata Ahwil.
Dalam hal ini, Ahwil menerangkan, setiap kegiatan harus disertai dengan berita acara.
"Berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," kata Awhil.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih melemparkan pertanyaan kepada ahli.
"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung," tanya Jon.
"Sangat betul Yang Mulia," jawab Ahwil.
Teknik Undercover Buying
John kembali menanyakan seandainya barang bukti dijadikan media untuk teknik undercover buying.
"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan," tanya Jon
"Jadi barang bukti yang sudah disita itu jelas adalah sebagai barang bukti dan harus segera dimusnahkan. Yang tidak dimusnahkan itu jumlahnya adalah tidak terlalu banyak dan sangat sedikit, dan barang bukti ini apabila dipakai untuk undercover buy, namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang," jawab Ahwil.
"Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," Ahwil menandaskan.
Advertisement