Sidang Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Barang Bukti Narkoba yang Disita Harus Dimusnahkan

Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut, narkoba yang sudah disita sebagai barang bukti harus segera dimusnahkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Mar 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 20:30 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut, narkoba yang sudah disita sebagai barang bukti harus segera dimusnahkan.

Hal itu disampaikan saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Sidang digelar di PN Jakbar, Senin (6/3/2023).

"Jadi barang bukti yang sudah disita oleh petugas penyidik harus segera dimusnahkan," kata Awhil.

Ahwil menerangkan, pemusnahan barang bukti selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain.

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan.

"Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota, atau pendidikan anjing pelacak narkotika," kata Ahwil.

Dalam hal ini, Ahwil menerangkan, setiap kegiatan harus disertai dengan berita acara.

"Berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," kata Awhil.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih melemparkan pertanyaan kepada ahli.

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung," tanya Jon.

"Sangat betul Yang Mulia," jawab Ahwil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Teknik Undercover Buying

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa hadir dengan mengenakan pakaian batik dengan rompi merah khas tahanan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

John kembali menanyakan seandainya barang bukti dijadikan media untuk teknik undercover buying.

"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan," tanya Jon

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu jelas adalah sebagai barang bukti dan harus segera dimusnahkan. Yang tidak dimusnahkan itu jumlahnya adalah tidak terlalu banyak dan sangat sedikit, dan barang bukti ini apabila dipakai untuk undercover buy, namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang," jawab Ahwil.

"Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," Ahwil menandaskan.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya