Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa, (7/3/2023). Usai penuhi panggilan itu, Eko Darmanto memberikan klarifikasi termasuk mengenai kepemilikan pesawat.
Eko Darmanto menyatakan sebagai warga negara yang baik, dirinya hadir memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi LHKPN. Setelah diperiksa KPK, ia menegaskan kalau tak berniat pamer harta seperti yang viral di media sosial. Eko Darmanto mengaku kalau datanya dicuri.
Baca Juga
"Secara pribadi sangat cintai institusi saya. Saya tak berniat dan bermaksud pamer harta seperti yang disampaikan viral. Kenapa hal itu terjadi? karena data yang saya simpan private dicuri, kemudian di-framing, dan beredar yang rekan-rekan sekalian diketahui," kata dia dikutip dari live streaming siaran televisi swasta.
Advertisement
Selain itu, ia mengaku tak berikan klarifikasi apa pun terkait hal tersebut. "Saya tak berikan klarifikasi apa pun atas itu karena merupakan perintah pimpinan untuk tidak melakukan aksi apapun, sebagai prajurit baik saya melaksanakan itu," kata dia.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat dan Kementerian Keuangan. "Bilamana hal itu mencederai perasaan masyarakat, mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya, baik di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya mohon maaf," ujar dia.
Eko Darmanto juga memberikan klarifikasi mengenai pesawat cessna. "Atas isu sentral saya tak punya pesawat. Itu milik FASI, dan terklarifikasi dan verifiksi," ujar dia.
Sebelumnya, Eko Darmanto menjadi sorotan usai foto-foto dirinya memakai motor gede dan dinilai kerap pamer harta di media sosial.
Klarifikasi Harta, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko akan dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diduga tak sesuai dengan profilnya.
“Iya, benar informasi yang kami peroleh Eko Darmanto pagi ini (7/3/2023) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
“Dijadwalkan (Eko) akan dimintai klarifikasi tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK sesuai undangan pada pukul 09.00 WIB,” ujar Ali menambahkan.
Menurut Ali, tim pemeriksa LHKPN KPK akan mencocokkan kepemilikan harta Eko dengan yang dilaporkan di elhkpn.kpk.go.id. Eko juga akan diperiksa berkaitan dengan dugaan hartanya yang tak sesuai profil.
“Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK. Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN,” ungkap Ali.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial seperti motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tegasnya.
Advertisement
Perlancar Proses Pemeriksaan
Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Yogyakarya Eko Darmanto (ED) dalam proses dicopot dari jabatannya. Langkah ini usai kasus pamer harta dan bergaya hidup mewah di media sosial instagram.
Pencopotan tersebut dilakukan demi memperlancar proses pemeriksaan atas aset kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset yang dimiliki di lapangan.
"Sudah ada perintah dari Pak Wamenkeu bahwa saudara ED untuk dicopot dari jabatannya supaya memperlancar pemeriksaan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.
Selama pembebasan tugas, Eko Darmanto masih berhak atas sejumlah haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semisal gaji dan berbagai tunjangan yang melekat. Hanya saja, statusnya kini hanya sebagai staf pelaksana di kantor tempatnya bertugas.
"(Hak-hak sebagai PNS) tetap diberikan," kata Pras sapaannya.
Eko Darmanto hanya akan menjalani pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan. Sebab, dari sisi pelanggaran yang dilakukan sejauh ini hanya pelanggaran disiplin. "Jadi tinggal administrasi saja, saya rasa tidak ada persoalan lain," ungkapnya.