Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) lakukan serah terima Richard Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba pada hari ini, Sabtu (11/3/2023). Serah terima tersebut usai pihak LPSK gelar Sidang Mahkamah Pimpinan tentang penghentian perlindungan terhadap pria yang dikenal dengan sebutan Bharada E.
Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan sebelum dilakukan serah terima Richard Eliezer dipastikan sudah melalui pemeriksaan medis oleh dokter LPSK dan Dokkes Polri. Serah terima itu pun juga telah ditandatangani oleh pihak LPSK dan rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Advertisement
Rully pun menegaskan dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.
Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2023).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022.
Adapun ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Kompas TV Sebut LPSK Ikut Dampingi Wawancara Richard Eliezer
Wawancara khusus terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan salah satu stasiun televisi swasta berbuntut pada penghentian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan ini diambil karena terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dianggap tidak meminta izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.
Terkait hal ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi pun menyampaikan klarifikasinya. Dia menyatakan bahwa semua proses perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer telah diurus, termasuk kepada LPSK.
"Semua proses perijinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (11/3/2023).
Saat sesi wawancara, kata Rosiana, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E.
"Hadir LPSK mendampingi bahkan menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard. Kalau enggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tutur dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement