Larangan Impor Pakaian Bekas, Beacukai Bandara Soetta Beri Imbauan

Gatot mengatakan barang impor baju bekas yang masuk dalam skala besar jarang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Justru banyaknya masuk melalui jalur laut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Mar 2023, 15:27 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 15:27 WIB
Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta mulai membuat imbauan soal larangan impor barang bekas yang akan diperjualbelikan di Indonesia atau thrifting yang kini tengah mendapat pasar d dalam negeri.

"Kita berikan pengumuman kepada penumpang, ke media sosial kita memberikan edukasi bahwa itu ada larangan bahwa dibatasi (impor)," kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Tapi menurutnya, barang impor baju bekas yang masuk dalam skala besar jarang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Justru banyaknya masuk melalui jalur laut.

"Kalau di sini (Bandara Soekarno-Hatta)  enggak ada, lewat laut biasanya (impor barang bekas)," ujarnya. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurutnya, mengganggu industri tekstil dalam negeri.  

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi.  

Jokowi menyatakan sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut dan usaha penjualan baju bekas impor. Menurutnya, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.  

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tempat Favorit Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

Larangan Impor Baju Bekas
Seorang calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani pun bercerita mengenai maraknya aksi penyelundupan ini. Pelabuhan tidak resmi di pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepulauan Riau menjadi tempat favorit pelaku yang menyelundupkan pakaian bekas hasil impor.

Direktorat jenderal Bea dan Cukai menemukan pola itu saat melakukan penangkapan. Dia bilang pelaku kerap memakai modus menyelundupkan baju bekas lewat pelabuhan tak terdaftar.

“Titik risiko yang selalu kita mitigasi adalah dari pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepri yang didominasi landing spot dengan pelabuhan tidak resmi,” ujar Askolani dikutip dari Berlasting.id, Rabu (15/3/2023).

Askolani juga mengungkapkan modus lain penyelundupan pakaian bekas, yakni importasi melalui pelabuhan utama. Seperti di pelabuhan pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Belawan Cikarang.

Infografis Indonesia Kirim Balik Sampah Impor
Infografis Indonesia Kirim Balik Sampah Impor (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya