Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Ternyata Sempat Kirim Video dan Foto Penganiayaan David ke 3 Orang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, sejauh ini diketahui ada tiga orang yang menerima video tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mar 2023, 15:36 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 15:36 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Ekspresi tersangka Mario Dandy Satriyo saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora sempat terekam dalam kamera telepon genggam. Shane adalah sosok yang mengabadikan momen penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy Satriyo.

Rupanya, rekaman video dan kondisi korban dalam bentuk foto disebarluaskan ke orang lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, sejauh ini diketahui ada tiga orang yang menerima video tersebut.

"Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Hengki menerangkan bahkan foto korban saat luka luka juga dikirim di beberapa pihak. "Kita sedang dalami motivasinya," ujar dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya memulai proses kelengkapan berkas perkara penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David. Proses tersebut dilakukan untuk nantinya berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk tahap pertama.

"Tahap satu dulu kita dalam proses kelengkapan berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Selanjutnya apabila berkas tahap satu telah dinyatakan lengkap (P21) kejaksaan. Maka penyidik akan melakukan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persiapan sidang.

"Kalau tahap 2 itu kan pada proses untuk tahap dinyatakan lengkap berkas oleh kejaksaan atau penuntut umum. Kemudian nanti baru tahap 2 adalah tersangka dan barbuk," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masih Jalani Pemeriksaan

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Termasuk AG selaku pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Sehingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memutuskan memperpanjang masa penahanan kepada Tersangka Mario Dandy Satriyo Cs untuk masa penahanan kedua. Sejak proses penahanan yang telah dilakukan pada akhir Februari 2023 lalu.

Adapun kepentingan perpanjangan penahanan karena tersangka Mario Dandy, Shane Lukas serta pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum AG masih diperlukan untuk proses pemeriksaan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya