MenPAN-RB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai larangan buka bersama untuk para pejabat dan ASN harus dipatuhi. Menurutnya, hal ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2023, 01:10 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2023, 01:10 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Upacara Pelantikan Terpadu Perwira Transportasi Kementerian Perhubungan, di Kawasan Monas, Selasa (25/19/2022).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Upacara Pelantikan Terpadu Perwira Transportasi Kementerian Perhubungan, di Kawasan Monas, Selasa (25/19/2022).

Liputan6.com, Jakarta - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai larangan buka bersama untuk para pejabat dan ASN harus dipatuhi. Menurutnya, hal ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu.

"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Anas dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Dia menjelaskan, bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Sedangkan, untuk masyarakat umum tidak ada larangan buka bersama (bukber).

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," imbuh Anas.

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," ujar Anas.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ujar Anas.

Fokus Tingkatkan Kinerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. "Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama," ujarnya.

Anas menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

"Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial," pungkasnya.

Larangan Buka Puasa Bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Evaluasi Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 28 November 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Larangan Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Larangan Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya