Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah meninjau kembali dan mencabut larangan buka puasa bersama atau bukber bagi pejabat dan pegawai instansi pemerintah.Â
Larangan itu sendiri tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa 21 Maret 2023. Adapun alasan yang tercantum, yakni karena saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan larangan bukber tersebut karena sangat tidak arif dan tidak bijaksana. Mestinya pemerintah memahami semangat buka puasa bersama sebagai kearifan dan kultur umat Islam di Indonesia.Â
Advertisement
"Larangan meskipun itu ditujukan kepada pejabat dan pegawai negeri jelas tidak bijaksana bagi umat Islam yang sedang suka cita menyambut bulan ramadhan," ujar Jazuli yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan kuat larangan buka puasa bersama. Karena, kata dia, faktanya kegiatan-kegiatan keramaian sudah dibuka semua termasuk dalam kunjungan-kunjungan presiden dan kegiatan berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Bahkan konser musik di kota-kota besar dengan penonton puluhan ribu juga sudah diizinkan.
"Pemerintah harus arif memahami budaya dan tradisi bangsa sendiri yang sisi manfaatnya sangat besar. Buka puasa bersama bagi pegawai itu bisa jadi sarana pembinaan spiritual aparatur yang efektif sehingga bisa meningkatkan kualitas kinerja birokrasi karena tepat sarana dan momentumnya. Bukber juga bisa mengokohkan hubungan emosional antara atasan dan bawahan dalam suasana yang lebih cair," papar Jazuli.
Â
Buka Puasa Bersama Implementasi Nyata Nilai Pancasila
Selain itu, menurut Jazuli, buka puasa bersama adalah wujud nyata dari kerukunan, kebersamaan dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat.
"Buka puasa bersama menumbuhkan semangat kekeluargaan yang hangat. Bukankah itu merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai Pancasila?," ucap Jazuli.
Anggota Komisi I DPR ini pun meminta pemerintah membatalkan bleid larangan bukber tersebut daripada kontraproduktif dan menimbulkan kesan tidak baik di kalangan umat Islam. Sudah banyak tokoh dan ormas yang menyayangkan dan menyarankan serupa.Â
"Kalau pemerintah bijak seharusnya tidak perlu ada larangan-larangan seperti itu. Kan bisa saja malah dianjurkan dengan pelaksanaan yang sederhana tapi fokus pada esensinya. Jadi lebih baik surat tersebut ditarik atau dicabut," pungkas Jazuli.
Â
Advertisement
Arahan Jokowi untuk Pejabat-Pegawai Pemerintahan: Acara Buka Puasa Bersama Ditiadakan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan Ramadaan 1444 Hijriah ditiadakan. Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia yang dilihat pada Rabu 22 Maret 2023.
Surat itu bernomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Ada tiga poin arahan Presiden Jokowi dalam surat tersebut.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sebelumnya, Pemerintah telahmenetapkan awal bulan Ramadan 1444 H jatuh pada 23 Maret 2023. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan di 124 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
"Bahwa 1 Ramadhan 1444 hijirah, jatuh pada hari Kamis Tanggal 23 Maret 2023 masehi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kemenag, Jakarta Pusat.
Â
Tarawih Pertama di Bulan Ramadhan
Putusan itu juga menjadikan malam ini, Selasa,22 Maret 2023, sebagai malam pertama dimulainya ibadah salat sunnah tarawih.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, selain melibatkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, pelaksanaan rangkaian sidang isbat juga mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, dan perwakilan ormas Islam.
Adib menjelaskan, rangkaian pelaksanaan sidang isbat dibagi dalam tiga tahap. Pertama, seminar pemaparan posisi hilal 1 Ramadhan 1444 H berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomi. Rangkaian kedua yaitu pelaksanaan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1444 H.
Selain data hisab, sidang isbat ini merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 124 lokasi di seluruh Indonesia.
Keputusan pemerintah yang menetapkan 1 Ramadhan 1444Hijriah pada 23 Maret 2023 sejalan dengan Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
"Umur bulan Syakban 1444 H 30 hari dan 1 Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis Pon, 23 Maret 2023," jelas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 17 Maret 2023.
Advertisement