Liputan6.com, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai bahwa kasus kematian Bripka AS perlu melalui rangkaian autopsi fisik maupun psikologis. Terlebih, dia menyebut kecil kemungkinan disebabkan oleh bunuh diri.
“Penyebab pasti kematian Bripka AS perlu autopsi fisik dan autopsi psikologis. Tapi kalau kita sisir, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide). Tinggal satu, pembunuhan (homicide),” tutur Reza kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Reza mempertanyakan apakah cukup dugaan penggelapan pajak Samsat menjadi masalah utama dalam kasus kematian Bripka AS alias bad apple theory. Perlukah pula mendalami relevansi situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi atau rotten barrel theory, sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut.
Advertisement
“Untuk memutuskan teori yang tepat, mari kita bernalar, seberapa kuat seorang Bripka melakukan police misconduct sendirian?,” jelas dia.
Ketika ada personel polisi yang melakukan penyimpangan, lanjut Reza, patut diduga ada rekan sejawatnya yang mengetahui atau bahkan ikut serta dalam penyimpangan tersebut. Namun yang terjadi, selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri.
“Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023. Itu artinya, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut. Dengan kata lain, tidak ada satu pun personel Polri terutama di satwil Samosir dan Sumut yang terpanggil untuk menjadi peniup pluit,” ujarnya.
Polri Dinilai Perlu Keluarkan Bahasa Ancaman
Reza melihat bahwa upaya mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system (WBS) tampaknya tidak ampuh. Maka dari itu, Mabes Polri dinilai perlu mengeluarkan bahasa ancaman.
“Misalnya, Mabes akan menjamin perlindungan bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya tanggal 30 Maret 2023. Tapi jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup pluit, dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan,” Reza menandaskan.
Polda Sumatera Utara menarik kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih (AS) usai pihak keluarga merasa janggal atas perkara tersebut. Diketahui, ia tewas bunuh diri diduga terlibat menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih Rp2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga ke Mapolda Sumut. Saat itu, Kapolda Sumut Irjen Panca Putera mendengarkan langsung keluhan istri dan keluarga Almarhum.
"Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," kata Hadi dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Advertisement
Pastikan Berjalan Transparan dan Terbuka
Dengan ditariknya kasus ini ke Mapolda Sumut, maka pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari Reserse Krimsus, Reserse Krimum dan Propam.
"Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan trasparan dan terbuka," tegasnya.
Sebelumya, Penyelidikan pihak kepolisian diduga Bripka Arfan Saragih memesan racun sianida dari Bogor. Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Senin, 20 Maret 2023, menyampaikan, hasil autopsi dan pemeriksaan luar dalam kedokteran forensik, kematian Bripka Arfan Saragih karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida.
"Hasil pemeriksaan dokter forensik, Bripka AS meninggal akibat minum cairan sianida," ucap Kapolres Samosir saat itu.
Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, oleh sesama rekan polisi.
Menurut keterangan, di dekat jenazah ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun. Pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam, di dalamya terdapat 19 BPKB dan 25 STNK.
Ungkap Sejumlah Hal Terkait Kematian Bripka AS
Berdasarkan keterangan diperoleh dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman mengungkap sejumlah hal terkait kematian dan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan diduga melibatkan Bripka Bripka Arfan Saragih dan 4 oknum Pegawai Harian Lepas Dispenda Samosir.
Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018. Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini sudah mencapai 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.
"Atas dasar laporan daripada korban-korban, pada 31 Januari 2023 Polres Samosir melakukan proses penyelidikan. Tentu saja dari pihak internal melakukan pemeriksaan melalui Kasi Propam," terangnya.
Persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut berdasarkan laporan korban penggelapan. Lalu Polda Sumut melakukan pemeriksaan di Polres Samosir, khususnya terhadap kaitan anggota yang keterlibatan permasalahan.
Advertisement