Sesal AKBP Dody Prawiranegara, Ikuti Perintah Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba

Dody kini sudah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Jaksa menyatakan, Dody secara sah dan meyakinkan telah menukar barang bukti sabu dengan tawas sesuai perintah Teddy.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Mar 2023, 11:01 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 11:01 WIB
Syamsul Ma'arif Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Terdakwa Syamsul Ma'arif, asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 17 tahun penjara atas kasus jual beli narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Hanya sesal yang kini melanda Eks Kapolres Bukttinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dirinya juga sempat menitihkan air mata ketika mengetahui karirnya sebagai polisi hancur oleh jerat pidana kasus narkoba akibat perintah sang jenderal bintang dua, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Dody kini sudah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Jaksa menyatakan, Dody secara sah dan meyakinkan telah menukar barang bukti sabu dengan tawas sesuai perintah Teddy.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023).

Sepanjang persidangan, Dody sempat mengaku menyesal mengapa dirinya ikut dalam perintah salah sang jenderal. Dia pun mengaku telah dikorbankan oleh atasannya dalam sengkarut yang tidak sesuai dengan nuraninya.

"Yang Mulia saya sampai sekarang belum tahu jawaban dari mulut Teddy Minahasa yang menjelaskan langsung kepada saya kenapa dia tega. Itu aja Yang Mulia, makanya itu saya enggak mau gabung di skenario itu," ujar Dody kepada hakim di PN Jakbar, Rabu 15 Maret 2023.

Dody mengaku tidak ada yang bisa dilakukannya, selain penyesalan. Hal itu dia sampaikan ke muka majelis hakim dengan raut wajah yang berkaca.

"Saya sangat bersalah, "Saya sangat menyesal. Apalagi saya melihat kedua orang tua saya, anak saya, istri saya, habis sudah," urai Dody.


Sesali Perintah Sang Jenderal

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Dody mengaku tidak pernah berkonflik dengan Teddy. Karenanya, dirinya hanya bisa menyesali mengapa seorang jenderal bintang dua yang dihormatinya sebagai atasan begitu tega mematikan karirnya di kepolisian akibat kasus ini.

"Mungkin ini jalan saya di polisi cuma sampai di sini. Kok dia tega gitu loh memperlakukan saya dan keluarga saya seperti ini, saya enggak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa dan keluarga, Kok bisa dia tega menghancurkan saya dan keluarga saya, saya tidak punya salah apa-apa dengan Teddy Minahasa," sesal Dody.

Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Pria berkepala plontos ini digadang menjadi otak pelaku dari kasus penjualan barang bukti sabu yang ditukar oleh AKBP Doddy dengan tawas.

Sebagai seorang jenderal bintang dua dan menjabat sebagai Kapolda, pernyataan yang disampaikan oleh Teddy ditafsirkan sebagai perintah bagi para bawahannya. Tak terkecuali bagi Doddy Prawiranegara, perwira menengah yang masih berpangkat AKBP.


Dinilai Punya Pengaruh Kuat

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain berlatar jenderal bintang dua, Teddy Minahasa dinilai juga memiliki pengaruh kuat di kepolisian. Tercatat, Teddy pernah menjabat sebagai ajudan Jusuf Kalla saat menjadi wakil presiden tahun 2014.

Sejumlah prestasi pernah diraihnya. Sebagai lulusan Akpol tahun 1993, karir Teddy terbilang moncer sebab sudah ada di tataran perwira tinggi dengan bintang dua di pundak.

Pengaruh kuat Teddy di Korps Bhayangkara sempat disinggung Dody dalam persidangan. Menurut Dody, jaringan Teddy dikenal luas dan dikenal sebagai 'jenderal tercepat'.

“(Beliau) juga jenderal tercepat, yang mulia. Saya takut,” kata Dody.


Sempat Tolak Perintah Teddy Minahasa

Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dody menegaskan, hirarki kepangkatan di kepolisian amat nyata. Bahkan perintah Teddy sudah sempat dua kali ditolaknya.

“Pernah saya tolak dua kali, yang mulia. Seandainya kapolda bukan beliau, saya akan frontal. Tapi saya berhadapan dengan siapa yang mulia,” kata Dody saat sidang.

Dody mengaku, perintah salah yang dijalankan sebatas menuruti arahan atasan tanpa ada imbal balik yang dijanjikan oleh Teddy.

"Saya pun tidak pernah meminta, apabila kalau ini gol, 'saya minta ini ya jenderal', tidak ada, tetapi ini benar-benar murni, ini saya loyal, perintah daripada terdakwa," Dody menandasi.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya