Soroti Alat Bukti Lemah, Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Layak Bebas

Dua alat bukti dalam kasus dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa, yaitu percakapan dalam WhatsApp dan pengakuan tersangka dianggap tidak kuat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Mar 2023, 05:51 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 05:40 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi Hukum Erwin Kallo menyoroti dua alat bukti dalam kasus dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa, yaitu percakapan dalam WhatsApp dan pengakuan tersangka yang tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian. Dari situ, dia menilai terdakwa Teddy Minahasa dapat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena bukti itu lemah berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya, setiap putusan pidana itu berbunyi begini: ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau anda jadi hakim, apakah anda yakin dengan dua bukti itu?,” tutur Erwin kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Erwin menjelaskan alasan dua alat bukti itu tidak kuat dijadikan bukti untuk menjerat Teddy Minahasa dalam kasus jual beli narkoba. Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. 

Dia menyebut, pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah. Dari situ, hakim akan mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan. 

“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelas dia. 

Kemudian, lanjut Erwin, soal bukti percakapan pesan WhatApp itu juga dinilai tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi. 

Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” ujarnya.

Erwin menyatakan, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian. “Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa sangat mudah apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong tidak utuh,” katanya.

 

Anggap Dakwaan Teddy Lemah

Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Atas dua alat bukti yang dinilai lemah itu, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan JPU terhadap Teddy Minahasa dibatalkan demi hukum. Dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana. 

“Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi tidak bisa dipakai kata-kata ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’ karena bukti itu tidak meyakinkan,” terangnya. 

“Jadi menurut saya jika hakim berpegangan pada prinsip hukum seharusnya pak Teddy bebas karena dakwaan dan buktinya tidak meyakinkan atau lemah secara hukum pembuktian," Erwin menandaskan.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra
Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya