Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo menjadi saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG, pacarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (4/4/2023).
Mario Dandy tiba di gedung PN Jakarta Selatan pukul 09.44 WIB dengan diantar mobil penyidik milik Polda Metro Jaya. Dirinya turun dari mobil dengan bersama dengan rekannya, Shane Lukas (19).
Nampak Mario maupun Shane memakaibaju batik dengan dilapisi baju tahanan oranye dengan tangan diikat tali ties. Mario pun tampak tersenyum meski menggunakan masker saat keluar dari mobil.
Advertisement
Mario dan Shane berjalan dengan dikawal oleh beberapa kepolisian hingga masuk ke dalam ruangan sidang anak.
Ketika hendak ditanya oleh awak media mengenai kesiapan dirinya menjadi saksi di sidang kekasihnya AG, dirinya mengaku siap.
"Siap (jalani sidang)," ujar Mario kepada awak media, Selasa (4/4/2023).
Hal serupa juga disampaikan oleh Shane, dirinya juga mengaku siap untuk menjalani sidang pada hari ini sebagai saksi.
Sementara itu kekasih Mario, AG sudah tiba lebih dulu dengan diantar mobil kejaksaan sekitar pukul 08.03 WIB. Dirinya nampak mengenakan jaket Hoodie berwarna abu-abu sambil berjalan ke ruang sidang anak.
Turut hadir juga saksi lain yang dihadirkan oleh JPU, yakni mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda alias APA telah hadir pada hari ini. Dirinya yang berjalan kaki dengan dari gerbang Pengadilan menuju ruang sidang sambil ditemani oleh pihak kuasa hukumnya.
Dirinya bahkan berjalan sambil menggunakan headset berwarna merah muda dengan laptop bermerek Macbook yang sedang dipakainya.
Mario Dandy dan Lukas Shane Jadi Saksi AG
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pada agenda kali ini merupakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(Agenda) masih mendengar keterangan saksi,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement