Liputan6.com, Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang memuat larangan bagi pejabat Pemprov untuk memamerkan harta kekayaannya.
Heru berujar, Ingub tersebut tengah dibahas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono.
Baca Juga
"Sudah, lagi dibahas sama Pak Sekda," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Advertisement
Heru menjelaskan, Ingub tersebut berisi arahan bahwa pejabat Pemprov harus hidup sederhana dan mengedapankan kode etik.
"Ya tentunya hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik, harus diutamakan. Harus bekerja," ujar Heru.
Meskipun demikian, ia tak mengungkapkan kapan Ingub tersebut diterbitkan. Sebab, ia mengklaim tengah fokus soal Lebaran 2023.
"Ya nanti, satu-satu. Prioritas dulu urusan Lebaran," ucap Heru.
Diberitakan sebelumnya, Heru berencana membuat Ingub untuk melarang pejabat di lingkungan Pemprov memamerkan kekayaan atau flexing.
Hal tersebut dilakukan imbas salah satu pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yang disorot karena anak dan istrinya flexing di media sosial.
"Ya, saya sudah berencana (menerbitkan Ingub)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2023.
Kumpulkan Pejabat Pemprov DKI
Sebelum berencana menerbitkan Ingub ini, Heru mengklaim sudah terlebih dahulu mengumpulkan pejabat-pejabat Pemprov DKI untuk berperilaku sederhana dalam kegiatan sehari-hari.
"Saya menjabat satu bulan di sini, saya sudah kasih, menjelaskan, perumpamaan-perumpamaan, kalimat-kalimat. Saya kumpulkan eselon II, eselon III, saya sudah jelaskan," tambah Heru.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement