Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus Durian Cak Imin

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaFachrur Rozie diperbarui 11 Apr 2023, 07:15 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 07:15 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra Sambangi Markas PKB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Dalam pokok perkara, PN Jaksel memutuskan dua poin penting. Pertama, menyatakan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Kedua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Samuel Ginting dalam keputusannya di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Dalam putusannya, hakim Samuel Ginting menyatakan permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Sebelumnya, MAKI menggugat praperdilan KPK lantaran menghentikan penyidikan kasus kardus durian. MAKI menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi

Kasus kardus durian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011.

Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Muhaimin Iskandar, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain menangkap dua anak buah Muhaimin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.

Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Muhaimin. Namun, Muhaimin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

 

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun
Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya