Liputan6.com, Medan Parkir di bahu jalan dan retribusinya dibahas oleh Pemerintah Kota Medan (Pemkot Medan). Selain itu, Pemkot Medan juga membahas mengenai pemasangan papan informasi pelayanan parkir elektronik yang dilengkapi dengan CCTV (Closed Circuit Television) yang dipantau melalui Area Traffic Control System (ATCS) pada setiap persimpangan dan ruas jalan.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menjawab pemandangan umum yang disampaikan Erwin Siahaan selaku Fraksi Gabungan DPRD Kota Medan (Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan), dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/6).
Baca Juga
"Saat ini kamera yang terpasang sebanyak 352 titik yang terdiri dari kamera detektor telah dipasang di 180 titik dan kamera PTZ dipasang di 172 titik. Tahun ini akan ditambah pemasangan kamera pengawasan sebanyak 15 titik," kata Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Advertisement
Selain itu dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Bobby Nasution menambahkan, Pemkot Medan dalam rangka optimalisasi juga melakukan pengawasan dan penertiban serta pembinaan kepada juru parkir. Kemudian, imbuhnya, melakukan penggembosan maupun penderekan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
Â
Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah, menantu Presiden Joko Widodo ini kemudian mengungkapkan mengenai data potensi pendapatan daerah dari parkir tepi jalan. Pada 2020, katanya, parkir tepi jalan umum sebesar Rp12.943.173.000, pada 2021 sebesar Rp13.485.097.359 dan pada 2022 sebesar Rp20.347.909.222.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ishaq Tarigan terkait keluhan warga menyusul besarnya tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik setiap tahunnya, Bobby Nasution menjelaskan, kenaikan PBB dikarenakan tarif naik setiap tahunnya namun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar di setiap wilayah dimana setiap wilayah akan mengalami perubahan peningkatan ekonomi.
"Pemkot Medan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan keringanan atau pembetulan atas data yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai dengan ketentuan," katanya.Â
Setelah itu tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dilanjutkan Wakil Wali Kota Aulia Rahman guna menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan fraksi lainnya. Diharapkan, jawaban, keterangan maupun penjelasan yang disampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama Pemko Medan dan DPRD Medan dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut
Â
(*)