Polres Jakarta Barat Musnahkan Ribuan Miras Tidak Berizin

Razia miras ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan agar aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan nyaman.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Apr 2023, 12:32 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 12:29 WIB
Polres Metro Jakarta Barat musnahkan 14.039 botol minuman keras berbagai merek.
Polres Metro Jakarta Barat musnahkan 14.039 botol minuman keras berbagai merek. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 14.039 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan, minuman keras merupakan hasil sitaan yang selama kurun waktu 2 minggu terhitung dari 23 Maret 2023 hingga 4 April 2023.

"Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 14.039 botol minuman keras berbagai merek yang disita atau diambil dari toko yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, termasuk polsek-polsek jajaran," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Syahduddi menerangkan, razia miras ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan agar aktivitas kegiatan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan nyaman.

"Kita ketahui bersama juga bahwa minuman keras ini menjadi pemicu terjadinya peristiwa-peristiwa tindak pidana yang lain, apakah itu terkait dengan tawuran antarkelompok, balapan liar, dan juga gangguan Kamtibmas yang lain sehingga kami dari Polres Metro Jakarta Barat memandang perlu untuk melakukan razia minuman keras yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat," ujar dia.

Sementara itu, pemilik minuman keras tanpa izin disangkakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satpol PP DKI Jakarta Sita 1.626 Miras Ilegal yang Dijual Selama Bulan Ramadhan

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta menyita total 1.627 botol minuman keras (miras) sejak awal Ramadhan 2023. Ribuan botol miras itu tak disita dari diskotek, melainkan dari pedagang miras yang tersebar di 40 titik wilayah di Ibu Kota.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan bahwa 40 titik itu tersebar di wilayah Jakarta Pusat di 1 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan 6 lokasi, dan di Jakarta Timur 7 lokasi.

"Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627 botol," kata Arifin kepada wartawan dikutip Selasa (28/3/2023).

Arifin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan tersebut terhadap pedagang miras ilegal atau tanpa izin di DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Jakarta menyita paling banyak miras di wilayah Jakarta Barat. Di mana miras paling banyak disita di Tambora dengan total 561 botol. Kedua terbanyak, ditemukan di wilayah Jakarta Utara yaitu sebanyak 171 botol miras.

"Dan untuk wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat itu ada 132 botol," ucapnya.

Infografis miras oplosan berujung maut
Infografis miras oplosan berujung maut
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya