2 Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi, Diduga Jual Senjata Tajam ke Akun Gangster

Dua remaja kedapatan menjual senjata tajam (sajam) ke akun media sosial gangster. Keduanya pun ditangkap Polres Metro Tangerang, Rabu (3/5/2023).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Mei 2023, 19:52 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Dua remaja kedapatan menjual senjata tajam (sajam) ke akun media sosial gangster. Keduanya pun ditangkap Polres Metro Tangerang, Rabu (3/5/2023).

Dari penangkapan dua remaja tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti beberapa senjata tajam. Dan didapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring. Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.

"Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," ungkap Zain dalam keterangannya soal penjualan senjata tajam itu, Rabu (3/5/2023).

Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp 550 ribu.

"TKP penangkapan di depan rumah sakit sari asih Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," kata Zain.

 

Bukti Penjualan Senjata Tajam

Zain juga menyebut, penjualan sajam dilakukan kedua pelaku ini diperkuat berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan. Kini mereka telah diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Zain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya