Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Tangsel: Serahkan kepada Proses Hukum

Ke depannya, Benyamin bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin Dinas Lingkungan Hidup. Namun tetap menunggu surat tembusan penetapan tersangka secara resmi.

oleh Pramita Tristiawati Diperbarui 15 Apr 2025, 20:42 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 20:42 WIB
Benyamin Davnie
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang atas dugaan korupsi Rp 75,9 miliar ke Kejati Banten.

"Saya serahkan kepada proses hukum, semoga yang bersangkutan diberi kesabaran," ujar Benyamin, Selasa (15/4/2025).

Ke depannya, dia bakal menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin Dinas Lingkungan Hidup. Namun tetap menunggu surat tembusan penetapan tersangka secara resmi kepada Pemkot Tangsel.

"Akan ditetapkan Plt Kadis (LH), setelah saya terima tembusan surat penetapan tersangka dari Kejati (Banten),"ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah penyidikan yang dilakukan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, mulai hari ini, Selasa, 15 April 2025, WL ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.

“Pada hari ini, selasa tanggal 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga.

Rangga juga menjelaskan, WL dalam kasus ini berperan yang menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

 

 

Tersangka Diduga Bersengkokol dengan Direktur PT EPP

Dalam prosesnya, WL mempersiapkan pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan tender dari PT EPP.

WL diduga bersengkokol dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti untuk mengurus klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP. Tujuannya agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.

Untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah tersebut, kata Rangga, Wahyunoto bersama Sukron membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang mana akan dijadikan sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah. Lantaran PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah.

 

Infografis

Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita.
Infografis Terbongkarnya Kasus Dugaan Korupsi Minyakita. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya