Liputan6.com, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba. Persidangan tahap akhir eks Kapolda Sumatera Barat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Pembacaan vonis Jenderal bintang dua itu dilakukan usai melalui rangkaian proses persidangan, mulai pembacaan surat dakwaan hingga membacakan replik atas duplik Jaksa Penuntut Umum.
Berikut rangkaian peristiwa menjelang sidang vonis Teddy Minahasa:
Advertisement
Â
Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi vonis atas kasus narkobanya pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5/2023).
Diketahui, dalam kasus ini Teddy diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Â
Advertisement
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Dihukum Mati
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati.
"Kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Â
Â
Teddy Minahasa Memiliki Harta Rp 29,97 Miliar
Menyelisik laman laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy Minahasa mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.
Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Harta Teddy ini didominasi oleh tanah dan bangunan. Harta tak bergerak miliknya itu tercatat mencapai 53 bidang yang tersebar di Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Malang. Tanah dan bangunan Teddy tercatat senilai Rp 25.813.200.000.
Sementara harta bergerak, Teddy tercatat melaporkan memiliki empat kendaraan. Di antaranya yakni Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta. Kemudian Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp 650 juta.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Teddy yakni senilai Rp 500 juta. Surat berharga sebesar Rp 62.500.000. Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.523.717.203. Teddy tak tercatat memiliki utang. Jadi total harta kekayaannya mencapai Rp 29.974.417.203.
Advertisement
70 Personel Polsek Palmerah Diturunkan Amankan Sidang Vonis Teddy Minahasa
Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan kasis peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pembacaan putusan vonis.
"Ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim saat ditemukan di salah satu titik lokasi pengamanan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).Â
Dodi mengatakan, pasukan yang diturunkan berasa dari Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Jakarta Barat. Dia berharap suasana di PN Jakbar berlangusng kondusif hingga sidang berakhir.Â
"Puluhan personel yang diterjunkan terdiri personel Polsek Palmerah dan sejumlah bantuan personel dari Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.Â
Sebelumnya, Teddy dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Teddy Minahasa Terlihat Santai Berbicara dengan Jaksa
Mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlihat santai menjelang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Â
Dari pantauan, Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. Teddy langsung duduk di tengah-tengah ruang sidang dan sesekali mengobrol dengan jaksa.
Usai berbincang dengan Jaksa beberapa saat, dirinya langsung pindah ke kursi barisan kuasa hukumnya lalu mengobrol dengan santai.
Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5).
Sidang pun juga telah dimulai diluar jadwal yang sudah tertera pada laman SIPP. Majelis Hakim mulai masuk ke ruang sidang dan sidang pun sudah dimulai.Â
Advertisement
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman seumur hidup.
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).Â
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim  Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.Â
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.Â
Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.Â
Sebelum vonis dibacakan, hakim lebih dahulu meminta persetujuan dari kauasa hukum dan Jaksa penunutut umum untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebal nya mencaoai 200 halaman.Â
Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang turut melibatkan oknum kepolisian lainnya dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.Â
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Advertisement
Hakim Nilai Teddy Minahasa Rusak Nama Kepolisian dan Khianati Presiden Jokowi
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih beberkan, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Hakim Jon di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Jon menerangkan, Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jon.
Jon menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jon.
Hakim Pertimbangkan Prestasi Teddy Minahasa Selama Jadi Anggota Polri
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih membacarkan amar putusan pada Selasa (9/5/2023). Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram
Sebagaimana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jon.
Advertisement
Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Mati
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku bersyukur lantaran kliennya tidak dihukum mati sesuai dengan tuntutan Jaksa. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Ada nggak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," timpalnya.
Hotman mengatakan pada saat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan selama proses sidang, Teddy sempat perintahkan kepada Dody Prawiranegara untuk menarik semua penjualan sabu kepada Linda. Bahkan sempat diminta untuk dimusnahkan.
Berdasarkan hal tersebut harusnya Dody sudah paham akan hal untuk melaksanakan semua perintah atasannya itu.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," tegas Teddy.